Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Siswanto | Suara.com

Senin, 30 Juni 2014 | 20:18 WIB
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2013).

Tuntutan tersebut ditambah dengan pidana uang pengganti dari kerugian negara yang diakibatkan Andi Mallarangeng, yaitu sebesar Rp2,5 miliar subsider 2 tahun.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan, terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak menjadi teladan untuk bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," tambah jaksa Supardi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Andi dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana, memiliki tanggungan keluarga serta pernah menerima pengharagaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.

Andi melalui Choel memang telah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS. Uang tersebut berasal dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang.

Namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

"Uang tersebut digunakan untuk biaya pencalonan terdakwa sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pembayaran tiket dan akomodasi rombongan Menpora dan anggota Komisi X, uang saku dan transportasi dalam rapat dengar pendapat, pembayaran kunjungan kerja anggota Komisi X, untuk Tunjangan Hari Raya pembantu, sopir dan rumah kediaman terdakwa yang seluruhnya Rp2,5 miliar," tambah jaksa.

Dalam dakwaan, uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan operasional Kemenpora lain yang dikoordinasikan melalui sekretaris Andi, Iim Rohimah, Toni Poniman, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Poniran.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran THR protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia. Ditambah,  pembelian pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.

Selain itu perbuatan Andi memperkaya pihak-pihak tertentu yaitu Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Deddy Kusdinar, Direktur PT Karya Mulya Sejati, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Ketua Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan sejumlah pihak lain sehingga total merugikan negara hingga Rp464,391 miliar.

Jaksa pun menilai bahwa ada kesengajaan Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid Muharam.

"Setelah terdakwa menjadi Menpora, Menpora memperkenalkan Choel ke Wafid, ini adik saya semestiknya terdakwa tidak memberikan kesempatan ke Choel untuk diperkenalkan ke Kemenpora, sehingga menunjukkan niat terdakwa, apalagi pertemuan dilakukan di ruang menteri yang hanya bisa diakses oleh orang tertentu," tambah jaksa.

Meski Andi beralasan penerimaan uang 550 juta dolar AS dan fee sebesar 18 persen oleh Choel ke Adhi Karya tidak diketahuinya, namun jaksa melihat alasan itu tidak logis.

"Terdakwa selaku menteri yang mendapat laporan pembangunan tidak pernah melakukan cross check karena mengatakan berprasangka baik, itu tidak logis dengan semangat awal yang katanya ingin membangun tata kelola yang baik terlebih untuk pembangunan yang kompleks seharusnya dilakukan pengawasan, dapat diartikan terdakwa menjadi bagian yang merencanakan proses lelang terdakwa punya tujuan yang sempurna untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Narasi Makar di Hambalang: Kritik Rakyat atau Ancaman Negara?

Narasi Makar di Hambalang: Kritik Rakyat atau Ancaman Negara?

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:15 WIB

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:29 WIB

Siang sampai Malam Prabowo Rapat di Hambalang, Seskab Ungkap Lima Isu Terkini yang Dibahas

Siang sampai Malam Prabowo Rapat di Hambalang, Seskab Ungkap Lima Isu Terkini yang Dibahas

News | Senin, 09 Maret 2026 | 04:00 WIB

Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam

Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:15 WIB

Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang

Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 00:00 WIB

Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang

Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 23:34 WIB

4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan

4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 23:21 WIB

Bukan Sekadar Rapat Biasa: Prabowo Siap 'Jewer' Menteri jika Kinerja Tak Sesuai Target

Bukan Sekadar Rapat Biasa: Prabowo Siap 'Jewer' Menteri jika Kinerja Tak Sesuai Target

Video | Selasa, 06 Januari 2026 | 20:05 WIB

Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'

Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 06:59 WIB

Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?

Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 21:36 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB