Fasilitasi Pengiriman Surat Prabowo, PT Pos Indonesia Siap Klarifikasi

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 01 Juli 2014 | 11:39 WIB
Fasilitasi Pengiriman Surat Prabowo, PT Pos Indonesia Siap Klarifikasi
Barang bukti surat beserta amplop yang berisi ajakan untuk memilih salah satu capres RI 2014, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (26/6). [suara.com/Stevano Rojalalo]

Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) mengatakan siap memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika dimintai keterangan soal pengiriman surat capres Prabowo Subianto kepada guru di sejumlah daerah.

"Kami siap dan bersikap kooperatif jika diminta keterangan pihak berwajib dan Bawaslu sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku," kata Manajer Humas Pos Indonesia A Sofian, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Menurut Sofian, surat Prabowo yang dikirim kepada para guru lewat Pos Indonesia murni bisnis dan terikat kontrak resmi.

"Itu (surat) bukan kiriman gratis karena ada oknum pejabat Pos, namun semua terbukukan resmi. Dalam surat yang dimaksud tidak ada uang," kata Sofian.

Sebelumnya guru di sejumlah daerah mengaku mendapat kiriman surat beramplop putih bergambar Prabowo yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Depok, Jakarta, Gunung Kidul dan Buleleng, Bali.

Dalam surat itu, Prabowo meminta restu berkaitan dengan pencalonannya untuk berlaga di ajang Pilpres 9 Julis 2014.

Bawaslu sendiri masih mengusut soal surat kiriman buat guru yang menerima amlpop bergambar Prabowo.

Humas PT Pos, Sofian menuturkan, Pos Indonesia sebagai BUMN bidang jasa pengiriman surat dan paket yang berkewajiban menyampaikan kiriman pelanggan, sebagaimana dalam UU No 38 Tahun 2009 Tentang Pos Bab V Pasal 26 dan 27 bahwa pelanggan layanan Pos berhak atas jaminan kerahasiaan, keamanan dan keselamatan kiriman.

Pos Indonesia berkewajiban menerima kiriman yang dikirimkan oleh pelanggan selama tidak termasuk dalam kategori kiriman terlarang.

"Seandainya Pos Indonesia menerima kiriman dalam kategori terlarang, prosedur pembukaan dan pelarangan kiriman harus melalui permintaan resmi dari pihak yang berwajib seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya," ujar Sofian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI