- KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan penyaluran dana CSR Bank Indonesia ke yayasan milik tersangka pada Senin, 4 Mei 2025.
- Dua anggota DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
- Pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi berkas penyidikan agar perkara korupsi dana CSR Bank Indonesia segera dilimpahkan kepada penuntut umum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pendistribusian dana dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) ke yayasan milik mantan Anggota Komisi XI DPR yaitu Satori dan Heri Gunawan.
Hal itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap Pensiunan BI Hanafi dan Eks Analis Implementasi PSBI BI Tri Subandiro pada Senin (4/5/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadikan Heri Gunawan dan Satori berstatus sebagai tersangka.
“Para saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG dan saudara ST,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, keterangan saksi ini dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan. Dengan begitu, penyidikan diharapkan segera rampung dan perkara bisa dilimpahkan ke penuntut umum.
“Penyidik juga masih membutuhkan pemeriksaan kepada para saksi untuk menerangkan berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan dari program sosial di Bank Indonesia ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.