Array

PKS Jawab Kekhawatiran Jegal PDI Perjuangan di DPR

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 12 Juli 2014 | 11:02 WIB
PKS Jawab Kekhawatiran Jegal PDI Perjuangan di DPR
Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah selesai dan dengan demikian PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif tidak bisa otomatis menjadikan anggotanya sebagai Ketua DPR RI. Internal PDI Perjuangan pun bereaksi. Mereka menganggap pengubahan UU itu sebagai bentuk kekhawatiran kader partai berlambang moncong putih memimpin Parlemen Senayan.

Menanggapi reaksi PDI Perjuangan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal itu kekhawatiran seperti itu boleh-boleh saja.

Menurut Mardani, dukungan Fraksi PKS terhadap revisi UU MD3 adalah untuk menjalankan demokrasi yang didasarkan pengalaman selama sepuluh tahun, ketika anggota DPR otomatis berasal dari partai pemenang pemilu legislatif.

"Kami justru melihat salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah independensi DPR sehingga (partai pemenang) tidak otomatis jadi ketua," kata Mardani kepada suara.com, Sabtu (12/7/2014).

Mardani menambahkan DPR merupakan lembaga negara yang mempunyai peran besar dan oleh karenanya harus dipimpin oleh tokoh yang memiliki kapasitas.

"Saya tidak bermaksud mengatakan pemenang (pemilu legislatif) tidak punya kapasitas. Tapi, justru dengan sistem seperti sekarang, saringan menjadi detil," katanya.

"Tidak cuma melulu karena dalam tanda kutip, penunjukan partai. Tapi memiliki tingkat penerimaan dari anggota DPR," kata Mardani.

Menurut Mardani revisi UU MD3 lebih bagus dan progresif.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menengarai ada partai yang khawatir kader PDI Perjuangan memimpin DPR RI mendatang sehingga memaksakan mengubah UU MD3.

“Ada enam fraksi yang mendukung capres lain memaksakan mengubah pasal dalam UU MD3 dan membuat paket pimpinan DPR maupun paket pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan,” kata Trimedya.

Trimedya menjelaskan dengan memaksakan pasal tersebut tujuannya agar PDI Perjuangan kalah suara di DPR RI dan tidak menduduki jabatan apapun, baik pimpinan DPR, maupun pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. PDI Perjuangan kalah suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI