Mubarok: Nama SBY Diduga Sering Dimanfaatkan Nazaruddin

Siswanto

Senin, 14 Juli 2014 | 17:33 WIB
Mubarok: Nama SBY Diduga Sering Dimanfaatkan Nazaruddin
Ketua Umum Partai Demkorat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi istri, Ani Yudhoyono. [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin diduga seringkali memanfaatkan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Anas Urbaningrum untuk kepentingan tertentu setiap datang ke lembaga atau kementerian.

"Iya, saya dengar itu. Contoh begini, Nazaruddin datang ke sebuah departemen dan di situ dia mengatur-atur. Kemudian di Kementerian Kesehatan juga pernah begitu. Tapi saya tidak tahu persis," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, dalam kesaksian untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Atas dasar itu, saat itu, Mubarok yakin Nazaruddin tidak cocok menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum.

"Rumornya tidak bagus ya, berita-berita orang Nazar itu tidak bagus. Tidak bagus perilakunya, itu rumornya saya dengar dari orang-orang begitu, namun saya tidak terlalu mengenalnya," katanya.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS untuk pencalonan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010.

Selain itu, dia juga mengeluarkan duit 39 ribu dolar AS untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di apartemen Senayan City Residence dan duit 5,17 ribu dolar AS untuk posko pemenangan di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada Januari 2010. Selain itu juga untuk kebutuhan pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010 dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Dalam kasus ini, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SBY Sempat Heran Nazaruddin Jadi Bendahara Demokrat

SBY Sempat Heran Nazaruddin Jadi Bendahara Demokrat

News | Senin, 14 Juli 2014 | 17:15 WIB

Mubarok Akui Ada Uang Transportasi Buat DPC yang Pilih Anas

Mubarok Akui Ada Uang Transportasi Buat DPC yang Pilih Anas

News | Senin, 14 Juli 2014 | 15:52 WIB

Mubarok Bantah Ritz Carlton dan Senci Residence Jadi Posko Timses Anas

Mubarok Bantah Ritz Carlton dan Senci Residence Jadi Posko Timses Anas

News | Senin, 14 Juli 2014 | 15:18 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×