Mubarok Bantah Ritz Carlton dan Senci Residence Jadi Posko Timses Anas

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Juli 2014 | 15:18 WIB
Mubarok Bantah Ritz Carlton dan Senci Residence Jadi Posko Timses Anas
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok di Pengadilan Tipikor (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok mengakui, ia bersama tim sukses pemenangan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pernah rapat di Ritz Carlton dan Senayan City Residence Jakarta Pacific Place. Tapi Mubarok membantah tempat itu dijadikan posko pemenangan.

"Saya menyebutnya bukan posko karena itu hanya sewa ruangan saja," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu saat bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Mubarok yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung ini mengatakan rapat pada waktu itu yang mengambil tempat di Jakarta diikuti oleh para timses dan Ketua DPC. Sedangkan bila tempat rapatnya di luar Ibukota Jakarta, biasanya koordinator wilayah yang hadir.

Mubarok mengakui rapat timses Anas diselenggarakan di tempat yang berbeda-beda lantaran seringkali pertemuan tim diikuti juga oleh pengurus partai yang mendukung calon lain. "Tidak ada (posko), saya tidak pernah tahu poskonya dimana," kata Mubarok.

Khusus rapat di hotel Ritz Carlton, kata Mubarok, biasanya hanya mengambil tempat di restoran. Sedangkan rapat di Senayan City dilangsungkan di ruang rapat, bukan ruang kamar.

"Saya tidak pernah pertemuan di kamar, tidak tahu yang lain, kalau saya tidak pernah, biasanya di ruang rapat" kata Mubarok.

Itu sebabnya, Mubarok mengaku tak tahu bila ada pihak yang menyewa unit kamar di Ritz Carlton dan Senayan City Residence untuk posko pemenangan.

Dalam dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan uang sebesar Rp84,515 miliar dan 36,070 dolar AS yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.

Masih dalam dakwaan, uang itu kemudian digunakan, antara lain untuk biaya sewa posko tim relawan pemenangan Anas di apartemen Senayan City Residence selama enam bulan, mulai 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar 30,900 dolar AS dan posko II di Ritz Carlton untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010.

Disebutkan pula ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010 di Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama yang dihadiri 430 DPC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI