Mundur dari Pilpres, Prabowo Tidak Bisa Dipidana

Doddy Rosadi

Selasa, 22 Juli 2014 | 15:41 WIB
Mundur dari Pilpres, Prabowo Tidak Bisa Dipidana
Prabowo Subianto. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Keputusan calon Presiden Prabowo Subianto untuk menarik diri dari proses rekapitulasi pemilu presiden tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu presiden yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa (22/7/2014) sore.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr L Tri Setyawanta mengatakan, UU Pemilu Presiden menyatakan, hasil pemilu presiden tetap sah meski ada salah satu pasangan capres-cawapres yang tidak menandatangani hasil akhir penghitungan oleh KPU.

“Dalam UU itu dinyatakan, kalau salah satu saksi tidak menandatangani hasil pilpres baik dari tingkat TPS hingga ke KPU, maka pemilu presiden tetap dinyatakan sah. Karena, mereka yang keberatan dengan hasil itu bisa mengajukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Tri Setyawanta kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2014).

Tri menambahkan, keputusan untuk menarik diri dari proses pemilu presiden juga tidak akan membuat Prabowo Subianto dikenakan sanksi pidana. Karena, kata Tri, keputusan mundur itu merupakan keputusan politik dan terjadi ketika pemilu sudah mencapai tahap akhir.

“Dalam pasal 245 UU Pilpres disebutkan, capres yang mundur setelah diumumkan oleh KPU bisa langsung pidana, kalau prosesnya belum berjalan. Prabowo kan mundur ketika pilpres sudah memasuki tahap akhir. Jadi, mundurnya Prabowo itu tidak bisa dipidana,” ujar Tri.

Capres nomor urut satu Prabowo Subianto akhirnya menyatakan menarik diri dari semua tahapan Pilpres dan menolak Pilpres 2014 yang dituding cacat hukum.

Dalam pernyataan politik yang disampaikan di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014), yang berbarengan dengan proses rekapitulasi nasional di KPU, Prabowo juga menganggap terjadi penyimpangan pelaksanaan Pilpres yang melibatkan petugas KPU.

Berikut lima pernyataan Prabowo Subianto:

1. Proses pemilu 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adail dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat justru dihilangkan sendiri oleh KPU.

2. Rekomendasi Bawaslu terhadap kelalaian, penyimpangan diberbagai wilayah Tanah Air, diabaikan oleh KPU.

3. Ditemukan sejumlah pidana tindak pidana, dengan melibatkan petugas KPU.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi, seolah-olah setiap sengketa harus ke MK, padahal sumber masalahnya ada di KPU.

5. Telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur pada pelaksaan pemilu 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

SUGBK Masih Diragukan Dipakai Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Maret 2027

SUGBK Masih Diragukan Dipakai Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Maret 2027

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup

Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Resmi, Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027

Resmi, Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:48 WIB

'Pembalut Bukan Gaya Hidup' Politisi PKB Desak Pemerintah Pajaki Konglomerat Ketimbang Perempuan

'Pembalut Bukan Gaya Hidup' Politisi PKB Desak Pemerintah Pajaki Konglomerat Ketimbang Perempuan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Sinopsis The Good Lawyer, Thriller Hukum Laurent Lafitte Hadir 9 November

Sinopsis The Good Lawyer, Thriller Hukum Laurent Lafitte Hadir 9 November

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Hashim: Indonesia Gelap Karena Dibebani Utang Itu Bohong

Hashim: Indonesia Gelap Karena Dibebani Utang Itu Bohong

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

WhatsApp Hadirkan 4 Fitur Baru, Pengguna Bisa Kirim Riwayat Chat ke Anggota Grup,

WhatsApp Hadirkan 4 Fitur Baru, Pengguna Bisa Kirim Riwayat Chat ke Anggota Grup,

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Drama Kalung Berlian Rp300 Juta Jatuh di Bandara Soetta yang Berakhir Manis

Drama Kalung Berlian Rp300 Juta Jatuh di Bandara Soetta yang Berakhir Manis

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu

Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:30 WIB

×