KPU Papua Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta

Ruben Setiawan

Rabu, 06 Agustus 2014 | 04:41 WIB
KPU Papua Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta
Petugas memasang segel pada gembok kotak suara yang berisi logistik Pilpres. [Antara/Fikri Yusuf]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Capres-Cawpres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), terkait pleno KPU Pusat terhadap hasil Pilpres akhir Juli lalu.

"Kami telah menyiapkan semua materi menyangkut hal-hal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut satu," kata komisioner KPU Papua Beatrix Wanane di Jayapura, Selasa (5/8/2014).

Ia mengatakan, selain menyiapkan sejumlah materi terkait gugatan tersebut pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum lokal, yakni Piter Ell untuk menjadi salah satu pengacara dalam persidangan nanti, selain pengacara yang disiapkan oleh KPU Pusat.

Mengenai materi yang diminta untuk disiapkan dalam persidangan nanti, kata Beatrix, merujuk pada edaran panggilan dari KPU RI nomor 141.11/KPU-RI/2014 tentang persiapan dokumen terkait gugat dari pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk KPU Papua agar menyiapkan materi guna menghadapi dua kategori gugatan yakni, pertama gugatan hukum secara normatif terhadap lima kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.

Untuk kategori kedua yakni terkait gugatan penggunaan sistem Noken, dimana ada 12 kabupaten yang digugat diantaranya Yalimo, Yahukimo, Puncak Jaya, Jayawijaya dan sejumlah kabupaten lainnya di Pegunungan Tengah Papua.

"Alasan tim Prabowo-Hatta, 12 Kabupaten di Papua ini tidak melaksanakan Pilpres tetapi langsung mencoblos dan membagi suara," kata mantan aktivis dan penjual sayur di Pasar Lama Abepura dan Pasar Youetefa itu.

Beatrix juga mengatakan, guna menghadapi gugatan tersebut, KPU Papua telah mendapat arahan dari Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum dari KPU Pusat.

"KPU Papua telah berkonsultasi juga dengan KPU kabupaten/kota di Papua guna menyiapkan alat bukti formulir C1 dan saksi yang akan di pakai dalam sidang di MK nanti, namun untuk jawaban tertulis KPU Papua telah menyampaikan kepada KPU RI melalui Kuasa Hukum KPU RI Adnan Buyung Nasution," katanya.

Sementara itu salah satu Komisioner KPU Papua lainnya, Musa Sombuk mengaku gugatan Prabowo-Hatta cukup mengagetkan, karena dari setiap tingkatan mulai PPD hingga KPU kabupaten/kota hingga pleno KPU tingkat provinsi tidak ada masalah yang berarti kecuali di dua Distrik di Kabupaten Dogiyai dan saksinya memang tidak tanda tangan hasil rekapitulasi Pilpres di Papua.

"Dalam pleno di KPU RI Prabowo-Hatta kemudian ajukan keberatan terhadap 12 hasil perhitungan suara di 12 kabupaten/kota di Papua yang mengunakan sistem noken, padahal ada dua kabupaten yakni Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah yang gunakan sistem noken dimenangkan oleh pasangan ini," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang

Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 15:59 WIB

Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah

Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 14:56 WIB

Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024

Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024

Bisnis | Senin, 22 April 2024 | 14:51 WIB

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

News | Senin, 22 April 2024 | 09:14 WIB

Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024

Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024

News | Minggu, 21 April 2024 | 22:04 WIB

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Ancam Kepung MK, Hasto PDIP: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Ancam Kepung MK, Hasto PDIP: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan

News | Kamis, 18 April 2024 | 17:37 WIB

Pasang Badan Ajukan Amicus Curiae ke MK, Arief Poyuono: Kemenangan Prabowo Kehendak Leluhur Nusantara

Pasang Badan Ajukan Amicus Curiae ke MK, Arief Poyuono: Kemenangan Prabowo Kehendak Leluhur Nusantara

Kotak Suara | Kamis, 18 April 2024 | 17:15 WIB

MK Urung Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Kata Analis

MK Urung Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Kata Analis

Kotak Suara | Minggu, 07 April 2024 | 16:59 WIB

Gugatan Pilpres Buat Rupiah Terjungkal Hingga Dekati Rp 16.000 per Dolar AS

Gugatan Pilpres Buat Rupiah Terjungkal Hingga Dekati Rp 16.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 03 April 2024 | 10:49 WIB

Tegur Ketua KPU yang Tampak Tidur Saat Sidang, Hakim MK Suhartoyo: Hmmm...

Tegur Ketua KPU yang Tampak Tidur Saat Sidang, Hakim MK Suhartoyo: Hmmm...

News | Selasa, 02 April 2024 | 15:12 WIB

Terkini

Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia

Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia

Surakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:00 WIB

J.Y. Park, TWICE, dan Stray Kids Resmi Gabung Voting Member Grammy Awards

J.Y. Park, TWICE, dan Stray Kids Resmi Gabung Voting Member Grammy Awards

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:00 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Terlaris Honda, Bukan WR-V!

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Terlaris Honda, Bukan WR-V!

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:00 WIB

Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara

Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:59 WIB

Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar

Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB

Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan

Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:55 WIB

Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya

Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:54 WIB

Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk

Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:53 WIB

Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol

Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB

Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok

Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB

×