Ragukan Status Prabowo-Hatta, Alumni UI Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Laban Laisila

Rabu, 06 Agustus 2014 | 17:28 WIB
Ragukan Status Prabowo-Hatta, Alumni UI Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni FHUI) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan provisi, atau putusan sela terkait  legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

Dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (6/8/2014), Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa menyampaikan, MK perlu menyampaikan putrusan sela menyusul penarikan diri pasangan nomor urut satu itu saat proses penghitungan suara berlangsung.

Seperti telah diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli, pasangan itu secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

“Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tidak ada preseden kurang baik tentang perilaku seorang capres mengingat sanksi hukum, terkait pengunduran diri mereka,” tegas Melli.

Menurut Melli, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun masalah sengketa Pilpres tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

ILUNI FHUI mencatat bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah 2 (dua) kali mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Pertama, yaitu dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diputus pada 19 Juli 2012.

Kedua yaitu dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diputus pada 29 Oktober 2009.

Meli juga menyampaikan, selisih kemenangan hingga di atas 6 persen tidak bisa dijadikan dasar pengajuan permohonan penghitungan ulang.

“Apalagi kalau untuk membawa hal itu ke ranah legislatif untuk diperiksa seperti yang disiratkan melalui gagasan adanya pansus pilpres. Itu benar-benar tidak dikenal dalam hukum pada umumnya,” seru Melli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Spanduk Tolak Pemilu Curang Bertebaran di Bengkulu

Spanduk Tolak Pemilu Curang Bertebaran di Bengkulu

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 16:50 WIB

SBY Minta Rakyat Sabar Tunggu Hasil MK

SBY Minta Rakyat Sabar Tunggu Hasil MK

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 15:45 WIB

KPU Tantang Tim Prabowo-Hatta Buktikan Kecurangan

KPU Tantang Tim Prabowo-Hatta Buktikan Kecurangan

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 15:15 WIB

Sidang Perdana Pilpres

Sidang Perdana Pilpres

Foto | Rabu, 06 Agustus 2014 | 14:53 WIB

Terkini

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:46 WIB

Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi

Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:40 WIB

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:38 WIB

Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak

Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:37 WIB

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:34 WIB

Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang

Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:28 WIB

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB