Suara.com - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum menganggap materi gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi tidak jelas.
"Itu menurut kami demikian, kabur, tidak konkret, misalnya dia katakan jumlah suara yang benar katakan x, mereka mesti dijelaskan x darimana," kata Ketua tim hukum KPU Adnan Buyung Nasution di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Contohnya, tim hukum Prabowo-Hatta menyebutkan Prabowo-Hatta memperoleh suara 67.139.153, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara 66.435.124 suara. Tapi, tim Prabowo-Hatta tidak merinci darimana perolehan suara tersebut.
"Mereka mesti jelaskan, tidak umum saja diambil dari langit," kata Adnan Buyung.
"Mesti dijelaskan daerah mana, dari TPS mana sampai ke tingkat kabupaten dan provinsi. Uraiannya harus lebih konkret, itu masuknya," kata Adnan Buyung.
Sidang untuk sementara diskors karena ada salat Jumat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada jam 14.00 WIB nanti.
"Sidang akan dibuka jam 14.00 WIB langsung mendengarkan saksi," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.