Suara.com - Tim pengacara Prabowo-JK menolak disebut telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 yang tidak jelas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan salah seorang pengacara tim Didik Supriyanto, menanggapi penilaian pengacara KPU yang menyatakan gugatan tim capres cawapres nomor urut satu itu kabur dan tidak jelas.
"Boleh-boleh aja pihak termohon mengatakan kabur yang pasti yang kami tulis sudah terang benderang. Boleh mereka menilai," kata Didik di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Menurut Didik, yang terpenting kini pihaknya telah menyampaikan gugatan dan menyerahkannya dalam pembuktian di persidangan.
"Kembali kepada hak majelis," ujar Didik lagi.
Tim Prabowo juga terus mengungkit sikap KPU yang membuka kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat pindah memilih) dan A-7 (daftar hadir pemilih).
"Pembukaan kotak suara, sesuatu yang aneh, tidak hati-hati menunjukan kehawatiran yang tinggi, bahkan ketakutan. KPU meminta fatwa ke MK untuk itu MK memberikan hak yang sama, sehingga kami memberikan pendapat yang sama," tutup Didik.