Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum membuka kotak suara usai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat dilakukan sejumlah pihak terkait.
"MK mengizinkan termohon mengambil dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dengan ketentuan mengundang pihak saksi, Bawaslu, dan Panwaslu untuk menyaksikan, kemudian membuat berita acara dan meminta pengamanan polisi," kata Hamdan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia menjelaskan, rupanya MK telah menerima tembusan surat edaran terkait instruksi pembukaan kotak suara oleh KPU Pusat kepada KPU di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, juga mengakui sudah mendapatkan konfirmasi dari MK terkait kebijakan perintah kepada daerah untuk membuka kotak suara.
"MK sudah memutuskan itu benar, dan kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, terutama pasal 29, dimana termohon diwajibkan memberikan keterangan yang dilengkapi alat bukti. Dan alat bukti itu ada di dalam kotak suara," kata Husni ditemui secara terpisah di Jakarta.
Terkait tidak adanya pihak saksi dari kedua pasangan calon peserta Pilpres, Husni berdalih hal itu bukanlah suatu keharusan. Menurut dia, yang menjadi kewajiban KPU adalah mengundang para saksi tersebut, bukan menghadirkannya.
"Saksi sudah diundang, kemudian apakah saksi itu mau datang atau tidak, itu menjadi hak mereka. Tidak boleh dipaksa," ujar dia. (Antara)