Penjualan Daging Mutilasi, Polisi Periksa Sejumlah Warung Tuak

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2014 | 15:35 WIB
Penjualan Daging Mutilasi, Polisi Periksa Sejumlah Warung Tuak
Para tersangka dan barang bukti kasus mutilasi di Mapolres Siak, Kabupaten Siak, Riau. [Antara/Rony Muharrman]

Suara.com - Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran Resor Kabupaten Siak memeriksa sejumlah pengusaha minuman tradisional tuak yang ada di sekitar Perawang, Siak.

Pemeriksaan itu terkait pengakuan tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi, MD, yang menjual daging korban mutilasi.

"Ada tiga pengusaha atau pemilik warung tuak yang kami periksa terkait pengakuan tersangka itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Arief Rahman kepada pers di Pekanbaru, Rabu (13/8/2014).

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan empat tersangka yakni MD (19) selaku orak pelaku, kemudian DD (19) mantan isteri MD, kemudian S (pria 26 tahun) dan DP (laki-laki pelajar SMA berusia 17 tahun).

Hasil kejahatan empat pelaku itu telah merenggut tujuh korban yang kebanyakan merupakan kalangan bocah berusial 5,5 tahun hingga 10 tahun.

Dari hasil keterangan tersangka MD, lanjutnya, memang ada pengakuannya menguliti korban-korbannya dan kemudian memasukkan daging tersebut ke sejumlah warung tuak yang ada di Perawang, Kabupaten Siak.

"Pemeriksaan sejumlah pemilik warung tuak dilakukan untuk memastikan pengakuan tersangka," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan, sejauh ini pihak penyidik Polres Siak masih terus mendalami kasus dugaaan pelecehan seksual disertai mutilasi itu. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI