Majelis Syariah: PPP Jangan Oposisi

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2014 | 15:24 WIB
Majelis Syariah: PPP Jangan Oposisi
Anggota Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Forum Peduli PPP (FPP) mendesak pelaksanaan Muktamar, Jakarta, Senin (18/8/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Sejumlah anggota Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Forum Peduli PPP (FPP) mengusulkan, agar PPP tidak memilih menjadi oposisi dalam pemerintahan, karena berdampak minim terhadap pembangunan

"PPP tidak boleh oposisi. Manfaatnya kecil, jadi kami tinggalkan," kata anggota Majelis Syariah PPP Muhammad Rodja di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Dia mengatakan, PPP hanya menjadi oposisi saat era pemerintahan orde baru sedangkan saat ini tidak mungkin PPP menjadi oposisi.

"PPP bukan hanya partainya umat Islam melainkan partai segala kalangan masyarakat. Oleh karena itu apabila Muktamar tidak dilaksanakan sampai saat ini, maka akan memberatkan PPP dalam berjuang membangun kepercayaan rakyat," papar dia.

Rodja tidak menampik kemungkinan PPP pada akhirnya mengalihkan dukungan kepada pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Pada saat yang sama Rodja beserta anggota Majelis Syariah PPP yang lain mendesak dilakukannya Muktamar PPP secepatnya.

Berdasarkan keputusan Mukernas PPP, Muktamar seharusnya dilakukan satu bulan pasca-Pilpres 9 Juli 2014.

Dia menegaskan akan memberikan waktu pelaksanaan Muktamar bagi pengurus DPP PPP hingga akhir bulan. Jika tidak dibentuk, maka dirinya beserta para senior PPP lainnya, akan melakukan tindakan mendemisionerkan partai.

"Mendemisionerkan partai itu bisa saja. Kami yang mendirikan partai kok dan itu bisa dilakukan manakala DPP mengabaikan keputusan Mukernas dan menganggap persoalan ini sebagai hal biasa saja," tegas dia.

Lebih jauh dia menyatakan melalui Muktamar juga akan dilakukan pergantian Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, yang selama ini dinilai tidak efektif dalam membangun partai.

"Ketua umum sudah tidak efektif lagi melaksanakan tugasnya. Secara organisatoris pelanggaran organisasi telah dilakukan," kata dia.

Sejauh ini Suryadharma Ali telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dana haji Kementerian Agama.

Menurut Rodja seharusnya Suryadharma Ali bisa menyerahkan jabatannya, atau diberhentikan sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI