Ini Inti Kesimpulan Persidangan di MK dari Kubu Jokowi-JK

Siswanto

Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:10 WIB
Ini Inti Kesimpulan Persidangan di MK dari Kubu Jokowi-JK
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa hasil pemilu presiden sebelum batas akhir waktu penyerahan yang diberikan Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2014).

"Tadi sudah jam 09.30 WIB. Kami serahkan 54 halaman," kata salah satu anggota tim hukum, Sirra Prayuna.

Tim hukum Jokowi-JK tiba di MK lebih dahulu dibandingkan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Sirra mengatakan dalam kesimpulan persidangan yang diserahkan ke MK, terdapat beberapa poin penting, di antaranya tentang legal standing Prabowo dalam gugatan.

Poin lainnya, tentang komentar terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres sebagaimana yang menjadi dalil tuduhan tim hukum Prabowo-Hatta.

"Terstruktur, sistematis, dan masif itu soal administrasi, bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan admintrasinya di tingkat rekapitulasi," kata Sirra.

Poin berikutnya tentang banyaknya perubahan yang substantif yang dilakukan dalam gugatan tim hukum Prabowo-Hatta. "Banyak perubahan secara substantif soal dalil permohonan sejak permohonan pertama dan pemeriksaan permohonan yang mendapatkan banyak masukan dari MK," kata Sirra.

Dalam kesimpulan juga disebutkan tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menjadi dalil tuduhan kubu Prabowo. Menurut Sirra, sesungguhnya hal itu tidak ada masalah karena DPKTb merupakan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia.

Poin lain yang dituangkan dalam kesimpulan adalah tentang tuduhan money politic. Menurut Sirra, dalil tuduhan itu juga tidak bisa dibuktikan.

"Soal tuduhan adanya money politic, pembagian sembako dan lain lain, itu pemohon tak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagaimana, siapa, apakah mempengaruhi?" kata Sirra.

Oleh karena itu, Sirra menganalisa, permohonan tim hukum Prabowo-Hatta agar MK membatalkan hasil pilpres bakal ditolak.

"Dalam putaran sidang, cukup terang bagi kami dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," kata Sirra.

Sedangkan terkait permintaan MK agar bukti dari tim hukum Jokowi-JK disempurnakan lagi, Sirra mengatakan hal itu hanya terkait dengan kendala teknis dan bisa cepat dipenuhi.

"Soal bukti, kemarin kita cuma masalah PT.11. Itu sudah disahkan karena keselip di kepaniteraan. Itu sudah selesai hari itu juga. Bukti ini mengenai surat SP3 Purbalingga," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang 21 Agustus, Pendukung Prabowo Bakar Ban di Depan MK

Jelang 21 Agustus, Pendukung Prabowo Bakar Ban di Depan MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:31 WIB

Hanya Serahkan Kesimpulan, KPU Anggap Bukti Sudah Lengkap

Hanya Serahkan Kesimpulan, KPU Anggap Bukti Sudah Lengkap

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:19 WIB

Gantian Prabowo-Hatta Kini Serahkan 2.000 Kesimpulan ke MK

Gantian Prabowo-Hatta Kini Serahkan 2.000 Kesimpulan ke MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:00 WIB

1 Juta Pendukung Prabowo Berencana Menginap, Menunggu Putusan MK

1 Juta Pendukung Prabowo Berencana Menginap, Menunggu Putusan MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 11:42 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB