Lima Bos Pengelola Limbah Oli Ilegal Jadi Tersangka

Laban Laisila

Selasa, 19 Agustus 2014 | 18:37 WIB
Lima Bos Pengelola Limbah Oli Ilegal Jadi Tersangka
Penampungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).[suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Lima pengelola sekaligus pemimipin perusahaan pengolahan dan penampungan limbah ilegal, dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian bahkan akan memeriksa pengelola kapal pengangkut barang haram itu

"Rencana tindak lanjut kita tarik ke atas, dalam hal ini pengelola daripada kapal-kapal itu, termasuk Pelayaran Indonesia,” kata Kepala Sub Direktorat III Sumdaling Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).

Adi menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa pabrik-pabrik mana saja yang menerima ataupun membeli bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diproduksi tanpa izin.

"Karena ini katagorinya pemanfaatan pun harus ada ijin," tegasnya.

Polda Metro Jaya, berhasil membongkar penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memilik ijin di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Oli bekas, sumbernya dari kapal-kapal yang ganti oli, oli bekasnya ditampung dan diolah kembali, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (19/8/2014).

Saat ini penyidik telah memeriksa dan mengamankan lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab, inisial MB dari PT HB, AB dari PT PM, P dari PT GB, AS dari PT BS, S dari PT JY.

Lima perusahaan tersebut dijerat dengan pasal 102 atau pasal 109 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara serta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencemaran Limbah Potasium di Serang

Pencemaran Limbah Potasium di Serang

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:07 WIB

Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas

Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas

Your Say | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:49 WIB

KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang

KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang

Foto | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 Sembarangan

Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 Sembarangan

News | Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:33 WIB

3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang

3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:39 WIB

Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor

Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:15 WIB

Awas! Ini 5 Alasan Jangan Bermain Air Banjir, Banyak Limbah Berbahaya

Awas! Ini 5 Alasan Jangan Bermain Air Banjir, Banyak Limbah Berbahaya

Your Say | Senin, 18 Juli 2022 | 13:38 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×