Peradi Laporkan Todung Mulya ke Polisi

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 13:45 WIB
Peradi Laporkan Todung Mulya ke Polisi
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan pengacara Todung Mulya Lubis ke Polda Metro Jaya, terkait dengan tuduhan penistaan dan fitnah.

Todung dianggap merugikan Peradi saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 dan menyebut soal dugaan korupsi.

"(Waktu itu) 2011 saat sidang MK, dimana Peradi sebagai pihak terkait," kata Ketua Bidang Organisasi Peradi, Sutrisno di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).

Sutrisno menambahkan, saat itu Peradi akan menghadirkan saksi ahli, yaitu presiden IBA Akira Akamura serta saksi dari Hongkong, Presiden Law Asia Tester, Dhe Huang. Namun, Todung diduga telah mengirimkan surat elektronik ke pihak Organisasi Advokat Asia.

"Isi email tersebut terkait pernyataan yang mengatakan bahwa Peradi tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan bahkan adanya dugaan korupsi," paparnya.

Isi surat elektronik itu dianggap merugikan Peradi, selain tuduhan korupsi Todung juga mengajak Presiden Law Asia agar tidak menghadiri sidang di MK.

Sutrisno melaporkan Todung dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penghinaan atau penistaan kepada seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI