Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:08 WIB
Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara,Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014). [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angelina Suroto alia Ade Sara (19) yang dilakukan sepasang kekasih, Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) terpaksa diundur tiga jam dari jadwal semula karena pengacara terdakwa telat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/8/2014).

Persidangan yang jadwalnya dimulai pada pukul 11.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.30 WIB dan langsung diskors oleh Majelis Hakim dan baru akan dilanjutkan pada pukul 14.00  WIB nanti.

Rencananya sidang akan akan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kedua terdakwa sendiri sudah lebih dulu tiba dan kini berada di ruang tunggu terdakwa hingga sidang dimulai.

Sebelum memulai persidangan, terdakwa Assyifa tak henti-hentinya mendaraskan ayat-ayat suci, sementara Hafitd tampak tenang dengan terus memejamkan matanya.

Asyifa yang megenakan seragam kejaksaan negeri Jakarta Pusat dengan nomor 034 ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan, dan hanya menunduk.

Mereka berdua didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.

Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis.

Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Adapun dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan dakwaan ini, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Ade Sara Digelar Siang Ini

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Ade Sara Digelar Siang Ini

News | Selasa, 26 Agustus 2014 | 08:25 WIB

Dua Sejoli Tersangka Pembunuh Ade Sara Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Sejoli Tersangka Pembunuh Ade Sara Diserahkan ke Kejaksaan

News | Senin, 23 Juni 2014 | 08:16 WIB

Pengacara Pembunuh Sara Ingin Membuat Penyidik Polres Bekasi Jera

Pengacara Pembunuh Sara Ingin Membuat Penyidik Polres Bekasi Jera

News | Sabtu, 05 April 2014 | 11:40 WIB

Polisi Ulangi Adegan Pelaku Buang Mayat Ade Sara

Polisi Ulangi Adegan Pelaku Buang Mayat Ade Sara

News | Jum'at, 04 April 2014 | 17:01 WIB

Terkini

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB