PDIP Tak Perlu Takut UU MD3, Asalkan Bisa Bangun Koalisi Besar

Siswanto

Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:48 WIB
PDIP Tak Perlu Takut UU MD3, Asalkan Bisa Bangun Koalisi Besar
Konferensi pers hasil hitung cepat di kediaman ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, di Jalan Kebagusan Raya Jakarta, Rabu, (9/7). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - PDI Perjuangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terutama terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua atau Pimpinan DPR RI melalui voting.

PDI Perjuangan menganggap UU MD3 yang baru disahkan tersebut melanggar hak konstitusional dan merugikan mereka karena seharusnya sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 otomatis bisa menduduki kursi Ketua DPR RI. Tetapi setelah pasal direvisi, mekanisme itu tidak berlaku lagi dan sekarang pimpinan DPR harus dipilih anggota DPR.

Menanggapi hal itu, Direktur lembaga survei Populi Center, Usep S Ahyar, mengatakan dalam konteks hukum mekanisme pemilihan Ketua DPR yang sekarang seperti yang baru disahkan di UU MD3, justru lebih masuk akal.

"Kalau subyektif saya, kan karena memang DPR ini hak semua anggota DPR. Kemudian ada kompetisi dan di situlah siapa yang terbaik," kata Usep kepada suara.com, Selasa (26/8/2014).

Usep setuju bahwa untuk posisi pimpinan harus berasal dari setiap partai, tetapi untuk Ketua DPR, haruslah yang terbaik.

Usep kemudian mengingatkan bahwa sesungguhnya pemilihan Ketua DPR berdasarkan voting seperti yang tercantum dalam UU MD3 yang disahkan 2014 bukanlah hal baru. Pada 2004 silam, mekanisme yang dipakai juga dengan menggunakan voting anggota DPR. Hasilnya, walau Partai Demokrat menjadi partai pemenang pileg, waktu itu partai ini tak satupun mendapat jatah pimpinan DPR.

Kemudian tahun 2009, pengaturan mekanisme penetapan Ketua DPR berubah. Partai pemenang pileg yang berhak menduduki jabatan kursi Ketua DPR. Tahun 2009 Demokrat menjadi pemenang pemilu dan secara otomatis partai berhak menentukan kadernya untuk menjadi Ketua DPR.

Di pemilu 2014 situasi berubah. Partai yang sekarang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersatu untuk mengembalikan lagi kondisi seperti pada tahun 2004.

"Jadi soal argumen (PDI Perjuangan) mengenai penghargaan (sebagai pemenang pemilu), dari sisi politik bisa dimaknai yang lain. Kenapa waktu tahun 2009 setuju dengan kesepakatan seperti itu. Ini, kan berarti perubahan itu situasional, tergantung politik," kata Usep.

Menurut Usep, dengan mekanisme sekarang, PDI Perjuangan belum tentu dirugikan asalkan mampu membangun koalisi politik di Parlemen yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanura Tak Ambisi Berebut Kursi Pimpinan DPR

Hanura Tak Ambisi Berebut Kursi Pimpinan DPR

News | Selasa, 26 Agustus 2014 | 12:08 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:57 WIB

Bias Gender, UU MD3 Diuji Materi ke MK

Bias Gender, UU MD3 Diuji Materi ke MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 08:24 WIB

Terkini

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi 500 Meter

Anak Krakatau Kembali Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi 500 Meter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Dilema Kebijakan Pangan: Mengapa Diversifikasi Pangan Belum Jadi Kebiasaan?

Dilema Kebijakan Pangan: Mengapa Diversifikasi Pangan Belum Jadi Kebiasaan?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Sunscreen Wardah SPF 35 vs SPF 50, Mana yang Cocok untuk Kulit Berminyak?

Sunscreen Wardah SPF 35 vs SPF 50, Mana yang Cocok untuk Kulit Berminyak?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:11 WIB

5 Zodiak Paling Banyak Ditaksir tapi Memilih Tetap Jomblo, Nyaman dengan Kebebasan

5 Zodiak Paling Banyak Ditaksir tapi Memilih Tetap Jomblo, Nyaman dengan Kebebasan

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Novel Ghosting Writer: Ketika Popularitas Dibalap oleh Pesaing Misterius

Novel Ghosting Writer: Ketika Popularitas Dibalap oleh Pesaing Misterius

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:00 WIB

3 Varian Sariayu Facial Foam Lengkap dengan Review Pembeli, Harga di Bawah 40 Ribu

3 Varian Sariayu Facial Foam Lengkap dengan Review Pembeli, Harga di Bawah 40 Ribu

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Bedak Apa yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Cek 5 Pilihan Murah di Bawah Rp100 Ribu

Bedak Apa yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Cek 5 Pilihan Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Tren Bahasa Gen Z: Campur Aduk, Makin Asyik, atau Malah Bikin Pusing?

Tren Bahasa Gen Z: Campur Aduk, Makin Asyik, atau Malah Bikin Pusing?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:45 WIB

×