PDIP Tak Perlu Takut UU MD3, Asalkan Bisa Bangun Koalisi Besar

Siswanto | Suara.com

Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:48 WIB
PDIP Tak Perlu Takut UU MD3, Asalkan Bisa Bangun Koalisi Besar
Konferensi pers hasil hitung cepat di kediaman ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, di Jalan Kebagusan Raya Jakarta, Rabu, (9/7). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - PDI Perjuangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terutama terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua atau Pimpinan DPR RI melalui voting.

PDI Perjuangan menganggap UU MD3 yang baru disahkan tersebut melanggar hak konstitusional dan merugikan mereka karena seharusnya sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 otomatis bisa menduduki kursi Ketua DPR RI. Tetapi setelah pasal direvisi, mekanisme itu tidak berlaku lagi dan sekarang pimpinan DPR harus dipilih anggota DPR.

Menanggapi hal itu, Direktur lembaga survei Populi Center, Usep S Ahyar, mengatakan dalam konteks hukum mekanisme pemilihan Ketua DPR yang sekarang seperti yang baru disahkan di UU MD3, justru lebih masuk akal.

"Kalau subyektif saya, kan karena memang DPR ini hak semua anggota DPR. Kemudian ada kompetisi dan di situlah siapa yang terbaik," kata Usep kepada suara.com, Selasa (26/8/2014).

Usep setuju bahwa untuk posisi pimpinan harus berasal dari setiap partai, tetapi untuk Ketua DPR, haruslah yang terbaik.

Usep kemudian mengingatkan bahwa sesungguhnya pemilihan Ketua DPR berdasarkan voting seperti yang tercantum dalam UU MD3 yang disahkan 2014 bukanlah hal baru. Pada 2004 silam, mekanisme yang dipakai juga dengan menggunakan voting anggota DPR. Hasilnya, walau Partai Demokrat menjadi partai pemenang pileg, waktu itu partai ini tak satupun mendapat jatah pimpinan DPR.

Kemudian tahun 2009, pengaturan mekanisme penetapan Ketua DPR berubah. Partai pemenang pileg yang berhak menduduki jabatan kursi Ketua DPR. Tahun 2009 Demokrat menjadi pemenang pemilu dan secara otomatis partai berhak menentukan kadernya untuk menjadi Ketua DPR.

Di pemilu 2014 situasi berubah. Partai yang sekarang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersatu untuk mengembalikan lagi kondisi seperti pada tahun 2004.

"Jadi soal argumen (PDI Perjuangan) mengenai penghargaan (sebagai pemenang pemilu), dari sisi politik bisa dimaknai yang lain. Kenapa waktu tahun 2009 setuju dengan kesepakatan seperti itu. Ini, kan berarti perubahan itu situasional, tergantung politik," kata Usep.

Menurut Usep, dengan mekanisme sekarang, PDI Perjuangan belum tentu dirugikan asalkan mampu membangun koalisi politik di Parlemen yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanura Tak Ambisi Berebut Kursi Pimpinan DPR

Hanura Tak Ambisi Berebut Kursi Pimpinan DPR

News | Selasa, 26 Agustus 2014 | 12:08 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:57 WIB

Bias Gender, UU MD3 Diuji Materi ke MK

Bias Gender, UU MD3 Diuji Materi ke MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 08:24 WIB

Terkini

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB