Dua Jurnalis Prancis di Papua Ditahan Imigrasi

Suwarjono | Suara.com

Jum'at, 29 Agustus 2014 | 15:49 WIB
Dua Jurnalis Prancis di Papua Ditahan Imigrasi
Ilustrasi wartawan. (Shutterstock)

Suara.com - Setelah di tahan Polda Papua, dua wartawan Prancis yakni Thomas Charles Dandies (40), dan Loise Maria Vallentine Baurrat (29), saat ini ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura, Provinsi Papua.

Keduanya teridentifikasi sebagai wartawan televisi Arte TV dan majalah Paris Match, berdasarkan informasi surat resmi dari perusahaan pers di Prancis.

Bahkan, Thomas merupakan salah satu wartawan terkenal di Prancis dan bekerja di banyak media, termasuk televisi Arte TV dan majalah Paris Match.

Sedangkan Vallentine masih tergolong baru di kalangan wartawan Prancis, namun ayahnya merupakan wartawan senior yang cukup dihormati di Prancis.

Thomas dan Vallentine diamankan aparat kepolisian di salah satu hotel kawasan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, pada 7 Agustus 2014.

Keduanya terlihat sedang berboncengan sepeda motor dengan warga setempat, sehingga aparat kepolisian curiga, mengingat Kabupaten Jayawijaya tergolong daerah rawan kasus penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Polisi Jayawijaya pun mendatangi warga asing itu di tempat penginapannya untuk mengetahui maksud dan tujuan berada di daerah itu, apalagi ia terlihat mondar-mandir dengan sepeda motor di tengah malam.

Awalnya, keduanya mengaku turis, tetapi setelah dimintai keterangan lebih lanjut mereka mengaku sebagai jurnalis, meskipun mereka berada di Papua menggunakan visa turis.

Hampir sepekan, kedua wartawan asing itu diinterogasi polisi Polda Papua, guna memperjelas ada tidaknya keterlibatan mereka dalam memprovokasi kelompok KKB yang belakangan ini sering berbuat onar, seperti menembak mati aparat kepolisian, satuan TNI, dan masyarakat sipil.

Kedua wartawan berkedok turis Prancis itu terindikasi melakukan pekerjaan jurnalistik seperti mewawancarai sejumlah narasumber di kawasan pedalaman Papua.

Bahkan, narasumber yang diwawancarai itu dikabarkan merupakan kelompok sipil bersenjata atau antek Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang selama ini menentang pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI yang bertugas di kawasan tersebut.

Dikabarkan, sebelum diamankan, mereka sedang berupaya ke kawasan Tiom untuk bertemu dengan kelompok bersenjata Enden Wanimbo.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw sempat mengungkapkan bahwa keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata di Jayapura dan Wamena.

Bahkan, kata Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).

Forkorus dihukum terkait perkara makar tahun 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu.

"Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil liputan mengenai kelompok bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya," ujarnya.

Polisi juga menemui kejanggalan dokumen perjalanan lintas negara, seperti paspor ganda yang dimiliki Vallentine.

Valentina Burrot memiliki paspor dinas dan sipil yang kedua masih berlaku. Paspor dinas itu diterbitkan Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv.

Wanita itu juga masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tak menemukan kartu pers miliknya.

Sedangkan kartu pers Thomas Charles habis masa berlakunya sejak 2006.

Meski sarat kejanggalan, namun akhirnya polisi pun masih meragukan dugaan keterlibatan "makar" terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga memilih menyerahkan kedua wartawan itu kepada pejabat imigrasi.

"Kami telusuri kemungkinan mereka terjerat pasal makar terhadap kedaulatan NKRI, dan kalau ada indikasi kami proses. Kalau pelanggaran imigrasi sudah jelas, sehingga akan kami serahkan ke Kanim Jayapura," ujar Brigjen Waterpauw, usai pertemuan koordinasi di Mapolda, sebelum kedua wartawan Prancis itu diserahkan ke Kanim jayapura.

Setelah diserahkan ke Kanim Jayapura, kedua wartawan asing itu lebih banyak ditanya soal ketentuan imigrasi.

Pelanggaran imigrasi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Luki Agung Binarto, memastikan dua wartawan Prancis itu melanggar ketentuan imigrasi.

"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis namun terlibat pekerjaan jurnalistik, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin bepergian ke Indonesia," ujarnya.

Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian menuju Papua hingga sampai di Kabupaten Jayawijaya.

Kedua WNA berkebangsaan Prancis itu resmi berstatus tersangka pelanggaran keimigrasian sejak 13 Agustus 2014.

Pascapenetapan tersangka, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis di Jakarta, menunjuk Todung Mulya Lubis and Partners sebagai pengacara kedua wartawan Prancis itu.

Todung sempat mengupayakan penangguhan penahanan, namun pejabat imigrasi tidak bergeming, dan tetap memberlakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

Surat permohonan penangguhan penahanan tertanggal 16 Agustus 2014 itu pun dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, disertai berbagai alasan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jayapura Gardu D Tampubolon menegaskan bahwa dua warga Prancis itu tetap ditahan di ruang tahanan imigrasi, dan tidak akan kemana-mana sampai pelimpahan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

"Sampai berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan baru keluar dari Kanim Jayapura," ujarnya.

Gardu juga mengungkapkan bahwa sempat akan dilakukan pemindahan tahanan, dari ruang tahanan Kanim Jayapura, ke ruang tahanan Mapolda Papua, yang dilayangkan Atase Pertahanan kedubes Prancis, namun akhirnya tidak terlaksana karena sejumlah pertimbangan teknis.

Pejabat imigrasi itu makin yakin kedua wartawan Prancis itu "nyelonong" ke daerah peliputan di wilayah hukum Kanim Jayapura hanya berbekal visa turis.

Ia pun makin yakini Thomas dan Vallentine merupakan wartawan Prancis, setelah menerima surat dari lima perusahaan pers di Prancis, yang menegaskan bahwa keduanya merupakan wartawan.

"Kasus ini menjadi menarik, ketika perusahaan pers di Prancis menyurati kami dan menegaskan bahwa salah satunya merupakan wartawan terkenal di Prancis. Tentu, kami pun akan membuktikan bahwa keduanya melanggar aturan keimigrasian," ujar Gardu.

Kini, Gardu dan pejabat imigrasi lainnya di Jayapura telah bertekad untuk menghukum kedua wartawan Prancis itu. Sanggupkah pejabat imigrasi membuktikan indikasi pelanggaran keimigrasian itu di pengadilan?, ataukah sebaliknya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Bupati Mimika Johannes Rettob Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif

Bupati Mimika Johannes Rettob Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:54 WIB

Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran

Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:55 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!

Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!

News | Senin, 29 Desember 2025 | 15:54 WIB

Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 09:03 WIB

Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 10:19 WIB

Terkini

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:21 WIB

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:06 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:50 WIB

Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:43 WIB

Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya

Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:41 WIB

Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia

Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:39 WIB

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:33 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:28 WIB

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB