Dua Jurnalis Prancis di Papua Ditahan Imigrasi

Suwarjono

Jum'at, 29 Agustus 2014 | 15:49 WIB
Dua Jurnalis Prancis di Papua Ditahan Imigrasi
Ilustrasi wartawan. (Shutterstock)

Suara.com - Setelah di tahan Polda Papua, dua wartawan Prancis yakni Thomas Charles Dandies (40), dan Loise Maria Vallentine Baurrat (29), saat ini ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura, Provinsi Papua.

Keduanya teridentifikasi sebagai wartawan televisi Arte TV dan majalah Paris Match, berdasarkan informasi surat resmi dari perusahaan pers di Prancis.

Bahkan, Thomas merupakan salah satu wartawan terkenal di Prancis dan bekerja di banyak media, termasuk televisi Arte TV dan majalah Paris Match.

Sedangkan Vallentine masih tergolong baru di kalangan wartawan Prancis, namun ayahnya merupakan wartawan senior yang cukup dihormati di Prancis.

Thomas dan Vallentine diamankan aparat kepolisian di salah satu hotel kawasan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, pada 7 Agustus 2014.

Keduanya terlihat sedang berboncengan sepeda motor dengan warga setempat, sehingga aparat kepolisian curiga, mengingat Kabupaten Jayawijaya tergolong daerah rawan kasus penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Polisi Jayawijaya pun mendatangi warga asing itu di tempat penginapannya untuk mengetahui maksud dan tujuan berada di daerah itu, apalagi ia terlihat mondar-mandir dengan sepeda motor di tengah malam.

Awalnya, keduanya mengaku turis, tetapi setelah dimintai keterangan lebih lanjut mereka mengaku sebagai jurnalis, meskipun mereka berada di Papua menggunakan visa turis.

Hampir sepekan, kedua wartawan asing itu diinterogasi polisi Polda Papua, guna memperjelas ada tidaknya keterlibatan mereka dalam memprovokasi kelompok KKB yang belakangan ini sering berbuat onar, seperti menembak mati aparat kepolisian, satuan TNI, dan masyarakat sipil.

Kedua wartawan berkedok turis Prancis itu terindikasi melakukan pekerjaan jurnalistik seperti mewawancarai sejumlah narasumber di kawasan pedalaman Papua.

Bahkan, narasumber yang diwawancarai itu dikabarkan merupakan kelompok sipil bersenjata atau antek Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang selama ini menentang pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI yang bertugas di kawasan tersebut.

Dikabarkan, sebelum diamankan, mereka sedang berupaya ke kawasan Tiom untuk bertemu dengan kelompok bersenjata Enden Wanimbo.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw sempat mengungkapkan bahwa keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata di Jayapura dan Wamena.

Bahkan, kata Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).

Forkorus dihukum terkait perkara makar tahun 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu.

"Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil liputan mengenai kelompok bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya," ujarnya.

Polisi juga menemui kejanggalan dokumen perjalanan lintas negara, seperti paspor ganda yang dimiliki Vallentine.

Valentina Burrot memiliki paspor dinas dan sipil yang kedua masih berlaku. Paspor dinas itu diterbitkan Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv.

Wanita itu juga masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tak menemukan kartu pers miliknya.

Sedangkan kartu pers Thomas Charles habis masa berlakunya sejak 2006.

Meski sarat kejanggalan, namun akhirnya polisi pun masih meragukan dugaan keterlibatan "makar" terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga memilih menyerahkan kedua wartawan itu kepada pejabat imigrasi.

"Kami telusuri kemungkinan mereka terjerat pasal makar terhadap kedaulatan NKRI, dan kalau ada indikasi kami proses. Kalau pelanggaran imigrasi sudah jelas, sehingga akan kami serahkan ke Kanim Jayapura," ujar Brigjen Waterpauw, usai pertemuan koordinasi di Mapolda, sebelum kedua wartawan Prancis itu diserahkan ke Kanim jayapura.

Setelah diserahkan ke Kanim Jayapura, kedua wartawan asing itu lebih banyak ditanya soal ketentuan imigrasi.

Pelanggaran imigrasi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Luki Agung Binarto, memastikan dua wartawan Prancis itu melanggar ketentuan imigrasi.

"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis namun terlibat pekerjaan jurnalistik, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin bepergian ke Indonesia," ujarnya.

Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian menuju Papua hingga sampai di Kabupaten Jayawijaya.

Kedua WNA berkebangsaan Prancis itu resmi berstatus tersangka pelanggaran keimigrasian sejak 13 Agustus 2014.

Pascapenetapan tersangka, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis di Jakarta, menunjuk Todung Mulya Lubis and Partners sebagai pengacara kedua wartawan Prancis itu.

Todung sempat mengupayakan penangguhan penahanan, namun pejabat imigrasi tidak bergeming, dan tetap memberlakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

Surat permohonan penangguhan penahanan tertanggal 16 Agustus 2014 itu pun dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, disertai berbagai alasan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jayapura Gardu D Tampubolon menegaskan bahwa dua warga Prancis itu tetap ditahan di ruang tahanan imigrasi, dan tidak akan kemana-mana sampai pelimpahan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

"Sampai berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan baru keluar dari Kanim Jayapura," ujarnya.

Gardu juga mengungkapkan bahwa sempat akan dilakukan pemindahan tahanan, dari ruang tahanan Kanim Jayapura, ke ruang tahanan Mapolda Papua, yang dilayangkan Atase Pertahanan kedubes Prancis, namun akhirnya tidak terlaksana karena sejumlah pertimbangan teknis.

Pejabat imigrasi itu makin yakin kedua wartawan Prancis itu "nyelonong" ke daerah peliputan di wilayah hukum Kanim Jayapura hanya berbekal visa turis.

Ia pun makin yakini Thomas dan Vallentine merupakan wartawan Prancis, setelah menerima surat dari lima perusahaan pers di Prancis, yang menegaskan bahwa keduanya merupakan wartawan.

"Kasus ini menjadi menarik, ketika perusahaan pers di Prancis menyurati kami dan menegaskan bahwa salah satunya merupakan wartawan terkenal di Prancis. Tentu, kami pun akan membuktikan bahwa keduanya melanggar aturan keimigrasian," ujar Gardu.

Kini, Gardu dan pejabat imigrasi lainnya di Jayapura telah bertekad untuk menghukum kedua wartawan Prancis itu. Sanggupkah pejabat imigrasi membuktikan indikasi pelanggaran keimigrasian itu di pengadilan?, ataukah sebaliknya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:04 WIB

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:44 WIB

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:10 WIB

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:56 WIB

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:27 WIB

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB

Terkini

6 Bandara Termasuk Soetta Masih Ditutup untuk Penerbangan

6 Bandara Termasuk Soetta Masih Ditutup untuk Penerbangan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:31 WIB

Review Drama Positively Yours, Drama Romcom Antara Atasan dan Karyawan Biasa

Review Drama Positively Yours, Drama Romcom Antara Atasan dan Karyawan Biasa

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 08:30 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Dalam 34 Menit, Kolom Abu Tembus 600 Meter!

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Dalam 34 Menit, Kolom Abu Tembus 600 Meter!

News | Senin, 07 September 2026 | 08:28 WIB

Apa Bedanya Hasil Akhir Glossy Lip Tint dengan Lip Gloss Biasa?

Apa Bedanya Hasil Akhir Glossy Lip Tint dengan Lip Gloss Biasa?

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 08:25 WIB

Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif

Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:24 WIB

Data dan AI Jadi Senjata Dorong Bisnis

Data dan AI Jadi Senjata Dorong Bisnis

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:21 WIB

MBG Dihentikan Sementara di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

MBG Dihentikan Sementara di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 08:18 WIB

Vietnam Menjelma Jadi Pusat Industri Otomotif Baru di Kawasan Asia Tenggara

Vietnam Menjelma Jadi Pusat Industri Otomotif Baru di Kawasan Asia Tenggara

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 08:17 WIB

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:11 WIB

Daerah Ini Makin Padat Trafik Digital, XLSMART Genjot 5G dengan 1.200 BTS

Daerah Ini Makin Padat Trafik Digital, XLSMART Genjot 5G dengan 1.200 BTS

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 08:10 WIB

×