Singapura Berlakukan UU yang Bisa Pidanakan Pelaku Pembakaran Lahan

Esti Utami

Minggu, 31 Agustus 2014 | 06:02 WIB
Singapura Berlakukan UU yang Bisa Pidanakan Pelaku Pembakaran Lahan
Ilustrasi kabut asap. (shutterstock)

Suara.com - Singapura, negara tetanga yang selalu mengeluhkan dampak asap dari Indonesia, memberlakukan UU baru yang akan mempindanakan pribadi atau perusahaan yang terdaftar di negara itu yang melakukan membakar lahan di negara tetangga, termasuk di Indonesia.

Siaran pers Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/8/2014), mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam sebuah diskusi bahwa Singapura kini sudah mengesahkan undang-undang polusi asap yang memungkinkan menghukum perusahaan atau pribadi yang diduga penyebab polusi asap di negara tersebut.

"Jadi mungkin saja orang Indonesia, siapa pun dia, dilarang masuk ke Singapura atau dikenakan sanksi pidana," ujar Elfian.

UU itu di antaranya mengenakan sanksi, di mana perusahaan asuransi dan perbankan tidak akan melayani kerja sama dengan perusahaan atau pribadi yang diduga pelaku pembakaran hutan atau lahan.

Sementara Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin yang juga tampil sebagai pembicara pada diskusi bertajuk "Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan" itu menjelaskan perusahaannya selalu dikambinghitamkan pada setiap terjadi kebakaran lahan.

Sementara pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam pembakaran lahan/hutan sangat kompleks, seperti yang selama ini terjadi di Riau. Sebagai perusahaan kertas, RAPP tidak mungkin membakar lahan, sebaliknya malah memberi insentif pada desa yang mampu menjaga lahannya tidak terbakar.

"Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR," ujar Kusnan.

Hingga kini sudah empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut dan sudah ada 10 desa/kelurahan lagi yang juga sepakat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Titik Api Terus Bertambah, Kota Dumai Tertutup Kabut Asap

Titik Api Terus Bertambah, Kota Dumai Tertutup Kabut Asap

News | Selasa, 29 Juli 2014 | 13:55 WIB

Terkini

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB