KPK Telusuri Aset Jero Wacik

Siswanto

Kamis, 04 September 2014 | 12:02 WIB
KPK Telusuri Aset Jero Wacik
Jero Wacik saat menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM. [Suara.com/Tengku Sufiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM selama periode 2011-2013.

"Yang biasa dilakukan melakukan asset tracing. Dalam proses pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2014) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 2 September 2014.

"KPK juga mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," tambah Johan.

Penelusuran aset maupun permintaan LHA tersebut, kata Johan, ditujukan untuk mengembangkan kasus termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang.

"Tujuan dilakukan asset tracing lalu permintaan LHA terhadap tersangka adalah untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan, tentu untuk pengembangan perkara apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau menyebut mengarah ke TPPU," ungkap Johan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara tertanggal 1 Februari 2012 saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik memiliki harta sebanyak Rp11,69 miliar dan 430 ribu dolar AS.

Harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,218 miliar yang terletak di Tangerang (1.500 meter persegi, 750 meter persegi, 169 meter persegi), tanah di Tabanan, Bali seluas 21.050 meter persegi dan 1.960 meter persegi serta tanah di Kota Depok seluas 2.265 meter persegi.

Selanjutnya harga bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia senilai Rp100 juta, serta benda seni dan antik sejumlah Rp500 juta sehingga total harta bergerak berjumlah Rp1,175 miliar.

Jero juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp2,3 miliar dan 430 ribu dolar AS.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejak Jadi Tersangka, Jero Wacik Tak Pulang ke Rumah Dinas

Sejak Jadi Tersangka, Jero Wacik Tak Pulang ke Rumah Dinas

News | Kamis, 04 September 2014 | 10:20 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nasib Jero di Tangan SBY

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nasib Jero di Tangan SBY

News | Rabu, 03 September 2014 | 22:31 WIB

Wamen ESDM : Saya Syok Jero Wacik Jadi Tersangka

Wamen ESDM : Saya Syok Jero Wacik Jadi Tersangka

News | Rabu, 03 September 2014 | 21:41 WIB

Jero Wacik: Saya Hormati Proses Hukum dan Akan Lapor Presiden SBY

Jero Wacik: Saya Hormati Proses Hukum dan Akan Lapor Presiden SBY

News | Rabu, 03 September 2014 | 20:24 WIB

Anas: Pak Jero Sabar, Ditetapkan Tersangka Itu Tidak Enak

Anas: Pak Jero Sabar, Ditetapkan Tersangka Itu Tidak Enak

News | Rabu, 03 September 2014 | 19:49 WIB

Terkini

Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana

Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:23 WIB

John Herdman Pusing Pilih 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Persaingan Makin Ketat

John Herdman Pusing Pilih 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Persaingan Makin Ketat

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:20 WIB

Cari Tablet 9,7 Inch Nyaman Digenggam? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Layar 120Hz, Harga Rp1 Jutaan

Cari Tablet 9,7 Inch Nyaman Digenggam? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Layar 120Hz, Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:20 WIB

Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara

Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Video | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:17 WIB

Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul

Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:14 WIB

Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama

Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:14 WIB

Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi

Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi

Kaltim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:13 WIB

Barbar! Serangan AS Sasar Bangunan Dekat RS Kanker Anak di Iran, 211 Pasien Dievakuasi

Barbar! Serangan AS Sasar Bangunan Dekat RS Kanker Anak di Iran, 211 Pasien Dievakuasi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:13 WIB

Argentina vs Spanyol: Adu Tajam Lini Depan vs Tembok Pertahanan di Final Piala Dunia 2026

Argentina vs Spanyol: Adu Tajam Lini Depan vs Tembok Pertahanan di Final Piala Dunia 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:12 WIB

×