KPK Siapkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Anas Urbaningrum

Achmad Sakirin

Jum'at, 05 September 2014 | 16:50 WIB
KPK Siapkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan tuntutan maksimal untuk Anas Urbaningrum. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

"Kalau biasanya yang dipertimbangkan dalam ekspose itu tiga hal, yang pertama dilihat proses persidangan untuk melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau berbohong sekalian,” kata Bambang.

Sementara hal kedua, menurut bambang, sejauh mana dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan seorang terdakwa bagi sebuah proses, kepercayaan masyarakat.

“Dalam kasus Akil, kan itu yang dilihat," jelas Bambang.

Sementara poin ketiga menurut Bambang adalah, ada atau tidaknya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dipengaruhi oleh terdakwa.

“Sejauh mana dia mempengaruhi persidangan yang membuat terang atau tidak terang. Itu yang dipakai untuk memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Anas," ungkapnya.

Komisioner bidang penindakan itu melihat, selama proses persidangan berlangsung, Anas sama sekali tidak kooperatif.

“Bahkan di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Anas yang ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana justru menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketum Partai Demokrat, bukan menyesal karena melakukan tindakan pidana,” jelasnya.

Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Anas Urbaningrum

KPK: Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Anas Urbaningrum

News | Jum'at, 05 September 2014 | 16:28 WIB

Maju ke Kongres Demokrat, Anas Akui Terima Dana Patungan Relawan

Maju ke Kongres Demokrat, Anas Akui Terima Dana Patungan Relawan

News | Jum'at, 05 September 2014 | 02:15 WIB

Ini Cara Anas Ongkosi Karir Politik

Ini Cara Anas Ongkosi Karir Politik

News | Jum'at, 05 September 2014 | 00:05 WIB

Anas: Pak Jero Sabar, Ditetapkan Tersangka Itu Tidak Enak

Anas: Pak Jero Sabar, Ditetapkan Tersangka Itu Tidak Enak

News | Rabu, 03 September 2014 | 19:49 WIB

Yusril: Hukuman Koruptor Jangan Sampai Memiskinkannya

Yusril: Hukuman Koruptor Jangan Sampai Memiskinkannya

News | Rabu, 03 September 2014 | 18:42 WIB

Ibas Bantah Terima Uang Nazaruddin

Ibas Bantah Terima Uang Nazaruddin

News | Jum'at, 29 Agustus 2014 | 23:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×