Yusril: Hukuman Koruptor Jangan Sampai Memiskinkannya

Siswanto Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 18:42 WIB
Yusril: Hukuman Koruptor Jangan Sampai Memiskinkannya
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan koruptor seharusnya tidak dihukum dengan cara memiskinkan yang bersangkutan karena hal itu tidak adil.

"Hukum pidana harus berwajah keadilan dan memiliki batas-batas nilai kemanusiaan. Kita tidak boleh menghukum seseorang atas dasar kebencian karena akan menjadikan kita sebagai orang yang zalim, meskipun itu orang yang melakukan tindakan korupsi sekalipun. Kita boleh menghukumnya dengan denda, tetapi jangan sampai dia tidak memiliki apa-apa lagi," kata Yusril saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pengacara Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu, menghukum koruptor dengan sistem yang baik akan lebih efektif mengurangi angka korupsi. Yusril menyontohkan di Singapura. Menurutnya, jumlah kasus korupsi di negara tersebut menjadi tidak sebanyak di Indonesia karena sistem hukuman kepada koruptor baik.

"Sebenarnya sistem yang baik harus didukung oleh individu-individu yang baik, tapi kalau saya memilih hanya satu maka saya memilih sistem yang baik, karena siapapun orangnya tapi kalau sistemnya baik, maka hasilnya baik. Hal inilah yang membedakan Indonesia dengan Singapura," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI