Pemerintah Beri Uang Tunai Pengganti Rumah Mantan Presiden dan Mantan Wapres

Siswanto

Rabu, 10 September 2014 | 07:16 WIB
Pemerintah Beri Uang Tunai Pengganti Rumah Mantan Presiden dan Mantan Wapres
Presiden SBY menggelar konpers Wikileaks di pendopo Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat Kamis (31/7). [Rumgapres/Abror]

Suara.com - Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Adapun besaran uang pengganti berpatokan pada harga harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang didampingi oleh Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha menjelaskan pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Namun masalahnya, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.

"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Sudi Silalahi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (10/9/2014).

Adapun nilai harga rumah, menurut Mensesneg, bisa dilakukan dengan mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP) nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.

Saat ini, menurut Sudi, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan sebagai pengganti pemberian rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Namun Sudi tidak memungkiri, jika pemerintah bisa mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.

Menurut Mensesneg, hingga saat ini, nilai pengadaan rumah itu tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.

"Kami yang nanti meminta ke Menkeu tolong dihitung dan disediakan anggarannya, seperti itu," ujar Sudi seraya menyebutkan, yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam pengadaan rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden adalah Mensesneg.

Sudi menegaskan tidak hanya SBY dan Boediono yang akan mendapat rumah itu, tetapi mantan wakil presiden yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla pun akan mendapat fasilitas yang sama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.

Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk nilai rumah, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SBY Resmikan RS Ibu dan Anak

SBY Resmikan RS Ibu dan Anak

Foto | Selasa, 09 September 2014 | 16:00 WIB

SBY Pamit dan Berpesan Agar Rakyat Dukung Jokowi

SBY Pamit dan Berpesan Agar Rakyat Dukung Jokowi

News | Selasa, 09 September 2014 | 11:51 WIB

Kado Spesial Ibu Ani di Hari Ultah SBY Diiringi Lagu Ebiet G Ade

Kado Spesial Ibu Ani di Hari Ultah SBY Diiringi Lagu Ebiet G Ade

News | Selasa, 09 September 2014 | 11:25 WIB

SBY Ultah ke-65, Ini Doa Ibu Ani dan Ibas

SBY Ultah ke-65, Ini Doa Ibu Ani dan Ibas

News | Selasa, 09 September 2014 | 07:54 WIB

Terkini

Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar

Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:05 WIB

Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman

Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:05 WIB

Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja

Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00 WIB

Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia

Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 05:49 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

×