Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum
Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 10:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anas Urbaningrum Terancam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
11 September 2014 | 09:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI