Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Agen Judi Internasional

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 23 September 2014 | 10:25 WIB
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Agen Judi Internasional
Ilustrasi borgol. (Shutterstock)

Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu rumah tangga Tjhia Fui Ha alias Hanna Fransisca (35) yang diduga menjadi agen judi internasional.

"Tersangka telah menjalankan praktik judi selama setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Heru mengatakan petugas menangkap tersangka Hanna di rumahnya Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (4/9/2014).

Polisi juga menangkap karyawan Hanna Chie Kit Jiu alias Jack yang membantu kegiatan judi Singapura dan "Tasiauw".

Heru menyatakan pihaknya berusaha memberantas praktik judi sesuai instruksi dari pimpinan Polda Metro Jaya.

Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan pengungkapan bandar judi itu berdasarkan informasi masyarakat.

Sebelum menggerebek lokasi, Didik mengungkapkan petugas mengamati tempat praktik judi tersebut. Selanjutnya petugas menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap dua tersangka yang menjalankan kegiatan judi tersebut.

Didik menyebutkan Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas merekap taruhan yang dipasang pelanggan.

Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan tersangka menggunakan pesan singkat telepon selular guna menerima taruhan dari pelanggan.

Handik mengatakan tersangka akan memberikan informasi hasil taruhan melalui telepon selular.

Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka CW yang diduga bandar judi jaringan Hanna tersebut.

Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel berisi rekapan "Togel Singapore" dan Tasiauw, tiga unit telepon selular, dua buah noken "Key" BCA, satu unit kalkulator, Kemudian, satu unit komputer jinjing (laptop), dua kartu kredit BCA, lima buku tabungan BCA, satu buku tabungan Bank Permata, satu kartu debit BCA dan uang tunai sekitar Rp60 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI