SBY Diminta Batalkan Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

Doddy Rosadi

Selasa, 23 September 2014 | 12:20 WIB
SBY Diminta Batalkan Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Antara/Setkab.go.id)

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan, prosedur pembebasan bersyarat Anggodo cacat hukum.

Kata dia, seorang terpidana bisa menerima pembebasan bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 hukuman. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara baru menjalani hukuman selama 4 tahun, atau masih kurang dari 2/3 hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Keputusan pembebasan bersyarat itu ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Satu-satunya yang bisa membatalkan adalah atasannya yaitu Presiden. Karena itu, bola sekarang ada di tangan Presiden apakah mau untuk membatalkan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut,” kata Hifdzil kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).

Hifdzil menambahkan, alasan yang digunakan Kemenhukham bahwa Anggodo sakit-sakitan sehingga menerima pembebasan bersyarat juga tidak bisa diterima. Kata dia, pemerintah seharnya belajar dari kasus pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Syaukani.

“Ketika mendapatkan pembebasan bersyarat, Menhukham ketika itu Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani sakit-sakitan dan nyaris buta sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, tidak lama setelah bebas, publik dikejutkan dengan berita bahwa Syaukani sudah bisa karaokean. Ini harusnya jadi pelajaran bagi pemerintah,” ungkapnya.

Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.

“Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.

Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.

Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

News | Jum'at, 19 September 2014 | 20:45 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB