SBY Diminta Batalkan Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

Doddy Rosadi | Suara.com

Selasa, 23 September 2014 | 12:20 WIB
SBY Diminta Batalkan Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Antara/Setkab.go.id)

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan, prosedur pembebasan bersyarat Anggodo cacat hukum.

Kata dia, seorang terpidana bisa menerima pembebasan bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 hukuman. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara baru menjalani hukuman selama 4 tahun, atau masih kurang dari 2/3 hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Keputusan pembebasan bersyarat itu ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Satu-satunya yang bisa membatalkan adalah atasannya yaitu Presiden. Karena itu, bola sekarang ada di tangan Presiden apakah mau untuk membatalkan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut,” kata Hifdzil kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).

Hifdzil menambahkan, alasan yang digunakan Kemenhukham bahwa Anggodo sakit-sakitan sehingga menerima pembebasan bersyarat juga tidak bisa diterima. Kata dia, pemerintah seharnya belajar dari kasus pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Syaukani.

“Ketika mendapatkan pembebasan bersyarat, Menhukham ketika itu Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani sakit-sakitan dan nyaris buta sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, tidak lama setelah bebas, publik dikejutkan dengan berita bahwa Syaukani sudah bisa karaokean. Ini harusnya jadi pelajaran bagi pemerintah,” ungkapnya.

Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.

“Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.

Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.

Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

News | Jum'at, 19 September 2014 | 20:45 WIB

Terkini

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB