Bela Anas, Aktivis HMI Serbu Pengadilan Tipikor

Laban Laisila

Rabu, 24 September 2014 | 14:33 WIB
Bela Anas, Aktivis HMI Serbu Pengadilan Tipikor
Anas Urbaningrum dalam sidang pembacaan tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Puluhan demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mulai berdatangan ke gedung Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan buat bekas Ketua PB HMI Anas Urbaningrum yang bakal divonis Hakim Tipikor siang ini, Rabu (24/9/2014).

Sebelum masuk, mereka menyempatkan melakukan orasi di halaman Tipikor dan menuding jaksa berlebihan dalam memberikan tuntutan serta berharap Hakim hakim bisa memutus secara adil.

"Ayo kawan-kawan kita harus tegakkan keadilan, bebaskan Anas Urbaningrum," teriak salah satu orator yang memimpin demo tersebut di depan Gedung Pengadilan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sempat terjadi aksi dorong antara demonstran dengan aparat kepolisian. Polisi yang menjaga pun kewalahan mengatasi massa yang langsung menyerbu masuk ke dalam ruangan Tipikor.

Namun, beberapa saat kemudian polisi berhasil memdesak gerombolan demonstran hingga ke lapangan parkir di depan Tipikor.

Dalam tutuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga dikenakan hukuman tambahan. Anas diwajibkan membayar uang sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS sebagai pengganti kerugian negara.

Bukan hanya itu hukuman tambahan yang diminta Jaksa atas Anas. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik, sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Kemudian, Jaksa juga menuntut agar beberapa aset pribadi milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Tuntutan diajukan karena Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan jaksa KPK didasarkan pada pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

News | Rabu, 24 September 2014 | 14:11 WIB

Ratusan Polisi Jaga Pembacaan Vonis Anas Urbaningrum

Ratusan Polisi Jaga Pembacaan Vonis Anas Urbaningrum

News | Rabu, 24 September 2014 | 12:55 WIB

Jelang Vonis, Anas Dapat Dukungan HMI

Jelang Vonis, Anas Dapat Dukungan HMI

News | Rabu, 24 September 2014 | 12:41 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum

Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum

News | Rabu, 24 September 2014 | 10:26 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB