Tanggapan KPK soal Vonis Anas

Ardi Mandiri

Rabu, 24 September 2014 | 22:08 WIB
 Tanggapan KPK soal Vonis Anas
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Biak Numfor sebagai tersangka, Jakarta, Selasa (17/6/2014). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto memuji keputusan majelis hakim yang memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana delapan tahun penjara. Dia juga menilai bahwa ada hal yang menarik dalam putusan majelis hakim kali ini, karena ada pernyataan 'berlanjut dan berulang-ulang' di dalamnya.

"Pertama, KPK menghormati Putusan Hakim Tipikor dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif ditengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa.

"Kedua, ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu(24/9/2014).

Selain kedua hal tersebut masih ada tiga hal lain yang menurutnya juga sangat penting. "Ketiga, hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya. Keempat, kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp57 Miliar dan lebih dari 5,2 juta dolar Amerika.

"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," tambah Bambang.

Meskipun mengapresiasi putusan Majelis Halim, Bambang sangat yakin KPK akan mengajukan banding karena putusannya di bawah dua pertiga tuntutan Jaksa penuntut umum KPK.

"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah dua per tiga tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu Primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Ajak 'Mubahalah', KPK: Kalau Dia Mau, di Depan Teman-temannya Saja

Anas Ajak 'Mubahalah', KPK: Kalau Dia Mau, di Depan Teman-temannya Saja

News | Rabu, 24 September 2014 | 20:45 WIB

KPK Siap Ajukan Banding Atas Vonis Anas

KPK Siap Ajukan Banding Atas Vonis Anas

News | Rabu, 24 September 2014 | 20:24 WIB

Anas Divonis 8 Tahun

Anas Divonis 8 Tahun

Foto | Rabu, 24 September 2014 | 19:47 WIB

Baku Pukul Aparat vs Aktivis HMI Berlangsung saat Anas Keluar Tipikor

Baku Pukul Aparat vs Aktivis HMI Berlangsung saat Anas Keluar Tipikor

News | Rabu, 24 September 2014 | 19:05 WIB

Ini Alasan Anas Ajak Hakim dan Jaksa Melakukan "Mubahalah"

Ini Alasan Anas Ajak Hakim dan Jaksa Melakukan "Mubahalah"

News | Rabu, 24 September 2014 | 19:01 WIB

Anas: Vonis 8 Tahun Penjara Tidak Adil

Anas: Vonis 8 Tahun Penjara Tidak Adil

News | Rabu, 24 September 2014 | 18:33 WIB

Anas Urbaningrum Ajak Hakim dan Jaksa Lakukan "Mubahalah"

Anas Urbaningrum Ajak Hakim dan Jaksa Lakukan "Mubahalah"

News | Rabu, 24 September 2014 | 18:24 WIB

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

News | Rabu, 24 September 2014 | 18:20 WIB

Pembacaan Vonis, Anas Tertunduk Sambil Corat-coret

Pembacaan Vonis, Anas Tertunduk Sambil Corat-coret

News | Rabu, 24 September 2014 | 17:07 WIB

Molor Dua Jam, Sidang Anas Dimulai

Molor Dua Jam, Sidang Anas Dimulai

News | Rabu, 24 September 2014 | 16:18 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×