Tanggapan KPK soal Vonis Anas

Ardi Mandiri

Rabu, 24 September 2014 | 22:08 WIB
 Tanggapan KPK soal Vonis Anas
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Biak Numfor sebagai tersangka, Jakarta, Selasa (17/6/2014). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto memuji keputusan majelis hakim yang memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana delapan tahun penjara. Dia juga menilai bahwa ada hal yang menarik dalam putusan majelis hakim kali ini, karena ada pernyataan 'berlanjut dan berulang-ulang' di dalamnya.

"Pertama, KPK menghormati Putusan Hakim Tipikor dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif ditengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa.

"Kedua, ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu(24/9/2014).

Selain kedua hal tersebut masih ada tiga hal lain yang menurutnya juga sangat penting. "Ketiga, hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya. Keempat, kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp57 Miliar dan lebih dari 5,2 juta dolar Amerika.

"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," tambah Bambang.

Meskipun mengapresiasi putusan Majelis Halim, Bambang sangat yakin KPK akan mengajukan banding karena putusannya di bawah dua pertiga tuntutan Jaksa penuntut umum KPK.

"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah dua per tiga tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu Primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Ajak 'Mubahalah', KPK: Kalau Dia Mau, di Depan Teman-temannya Saja

Anas Ajak 'Mubahalah', KPK: Kalau Dia Mau, di Depan Teman-temannya Saja

News | Rabu, 24 September 2014 | 20:45 WIB

KPK Siap Ajukan Banding Atas Vonis Anas

KPK Siap Ajukan Banding Atas Vonis Anas

News | Rabu, 24 September 2014 | 20:24 WIB

Anas Divonis 8 Tahun

Anas Divonis 8 Tahun

Foto | Rabu, 24 September 2014 | 19:47 WIB

Baku Pukul Aparat vs Aktivis HMI Berlangsung saat Anas Keluar Tipikor

Baku Pukul Aparat vs Aktivis HMI Berlangsung saat Anas Keluar Tipikor

News | Rabu, 24 September 2014 | 19:05 WIB

Ini Alasan Anas Ajak Hakim dan Jaksa Melakukan "Mubahalah"

Ini Alasan Anas Ajak Hakim dan Jaksa Melakukan "Mubahalah"

News | Rabu, 24 September 2014 | 19:01 WIB

Anas: Vonis 8 Tahun Penjara Tidak Adil

Anas: Vonis 8 Tahun Penjara Tidak Adil

News | Rabu, 24 September 2014 | 18:33 WIB

Anas Urbaningrum Ajak Hakim dan Jaksa Lakukan "Mubahalah"

Anas Urbaningrum Ajak Hakim dan Jaksa Lakukan "Mubahalah"

News | Rabu, 24 September 2014 | 18:24 WIB

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

News | Rabu, 24 September 2014 | 18:20 WIB

Pembacaan Vonis, Anas Tertunduk Sambil Corat-coret

Pembacaan Vonis, Anas Tertunduk Sambil Corat-coret

News | Rabu, 24 September 2014 | 17:07 WIB

Molor Dua Jam, Sidang Anas Dimulai

Molor Dua Jam, Sidang Anas Dimulai

News | Rabu, 24 September 2014 | 16:18 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB