Suap SKK Migas, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Artha Meris

Laban Laisila

Kamis, 02 Oktober 2014 | 13:19 WIB
Suap SKK Migas, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Artha Meris
Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, ditahan KPK karena diduga terlibat suap SKK Migas, Selasa (24/6). [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa penyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon.

Berkas perkara Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri ini akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak cukup beralasan, haruslah ditolak secara seluruhnya," kata Saiful Arif dalam sidang lanjutan Artha Meris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Seluruh hakim bulat melihat surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi ketentuan, sedangkan nota keberatan Artha Meris dinilai tidak beralasan kuat.

Salah satu keberatan Artha yakni terkaitr dengan penyerahan uang kepada Rudi Rubiandini yang terdapat dalam dakwaan jaksa. Hakim melihat uraian jaksa sudah dianggap jelas, sementara sisanya akan masuk dalam materi pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan," katanya lagi.

Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rubi Rubiandini.

Pemberian gratifikasi tersebut dengan maksud agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Dia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi Deviardi.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa KPK Minta Hakim Terima Dakwaan Artha Meris

Jaksa KPK Minta Hakim Terima Dakwaan Artha Meris

News | Kamis, 25 September 2014 | 11:20 WIB

Kasus Suap SKK Migas, Artha Meris Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Kasus Suap SKK Migas, Artha Meris Minta Hakim Batalkan Dakwaan

News | Kamis, 18 September 2014 | 13:53 WIB

Pengacara Artha Meris Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur

Pengacara Artha Meris Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur

News | Kamis, 18 September 2014 | 12:11 WIB

Sidang Perdana Artha Meris

Sidang Perdana Artha Meris

Foto | Kamis, 11 September 2014 | 13:54 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×