Ujian PDIP Berikutnya, Perjuangkan Perppu Pilkada di DPR

Siswanto

Jum'at, 03 Oktober 2014 | 08:51 WIB
Ujian PDIP Berikutnya, Perjuangkan Perppu Pilkada di DPR
Pimpinan Sidang Paripurna Sementara DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Saat ini, sebagian masyarakat terbawa pada langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk usaha mengembalikan sistem pilkada langsung oleh rakyat.

Agar publik memahami tentang Perppu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat memberikan penjelasan soal itu, Jumat (3/10/2014). Mubarok mengatakan Perppu hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan darurat atau kekosongan hukum.

Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, kata Mubarok, harus diajukan ke DPR untuk dilakukan pengujian.

"Apakah DPR juga memandang dalam keadaan darurat atau tidak," kata Mubarok kepada suara.com.

Mubarok menambahkan, Perppu merupakan buatan Presiden yang sifatnya subyektif. Untuk menjadikannya obyektif, kata Mubarok, maka harus diuji di DPR.

Pembahasan Perppu untuk menjadi UU melalui mekanisme yang sama seperti RUU. DPR, kata Mubarok, bisa menerima atau menolak.

"Kalau DPR menolak, ya tidak jadi UU," kata Mubarok.

Lebih jauh Mubarok mengatakan terkait dengan dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar bisa jadi UU, maka harus diperjuangkan betul di DPR.

"Di situ teruji perjuangan orang-orang PDI Perjuangan. Mau memperjuangkan sungguh-sungguh ataukah tidak," kata Mubarok.

Kalau DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden, maka UU Pilkada yang baru tetap diberlakukan. Dengan kata lain, pilkada langsung benar-benar dihapus, kemudian diganti pilkada diwakilkan ke anggota DPRD.

Adapun dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden SBY adalah, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

Sebagai konsekuensi atas penerbitan Perppu Nomor 1 dan untuk memberikan kepastian hukum, ia juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda. Perppu ini, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SBY Terbitkan Perppu, #TerimakasihSBY Ramai di Twitter

SBY Terbitkan Perppu, #TerimakasihSBY Ramai di Twitter

Tekno | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 08:00 WIB

PKB Pertanyakan Ketulusan SBY Terbitkan Dua Perppu Pilkada

PKB Pertanyakan Ketulusan SBY Terbitkan Dua Perppu Pilkada

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 05:56 WIB

Terbitkan 2 Perppu, SBY: Ada Risiko Politik

Terbitkan 2 Perppu, SBY: Ada Risiko Politik

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 22:22 WIB

Benny K Harman: Penerbitan Perpu untuk Selamatkan Demokrasi

Benny K Harman: Penerbitan Perpu untuk Selamatkan Demokrasi

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 16:18 WIB

Pemerintah Siapkan Opsi Lain Jika Perppu Ditolak DPR

Pemerintah Siapkan Opsi Lain Jika Perppu Ditolak DPR

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 15:35 WIB

Terkini

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?

Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?

Video | Selasa, 08 September 2026 | 22:05 WIB

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 22:05 WIB

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:55 WIB

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:38 WIB

Kronologi 5 Jurnalis Foto Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, Basarnas Sisir Selat Sunda

Kronologi 5 Jurnalis Foto Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, Basarnas Sisir Selat Sunda

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:35 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan

Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:34 WIB

×