Mahkamah Agung Belum Sikapi Isi Perppu Pilkada

Achmad Sakirin

Selasa, 07 Oktober 2014 | 14:15 WIB
Mahkamah Agung Belum Sikapi Isi Perppu Pilkada
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mahkamah Agung belum menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan hanya empat pengadilan tinggi yang berhak mengadili sengketa Pilkada.

"Pimpinan MA belum mengadakan rapat menyikapi Perppu ini (Pilkada)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Ridwan menegaskan, dalam waktu dekat ini MA akan mengadakan rapat pimpinan untuk mengeluarkan regulasi terkait Perppu Pilkada ini.

Terkait pembatasan tersebut, Ridwan berpendapat bahwa MA bisa saja menambah pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada.

"Bisa saja kami menambah, tidak hanya empat pengadilan yang bisa mengadili karena melihat kondisi geografis Indonesia," tuturnya.

Jika tidak menambah pengadilan, lanjutnya, bisa menambah hakim ad hoc yang khusus mengadili sengketa Pilkada.

Terkait pembatasan pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada, Ridwan menilai baik untuk sistem pengamanannya.

"Kalau setiap provinsi bisa mengadili akan berbahaya terhadap provinsi kecil, karena jumlah personel keamanannya terbatas," ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan pembatasan pengadilan juga pernah dilakukan oleh MA terkait pengadilan Niaga dan HAM.

"Pengadilan Niaga dan HAM hanya empat pengadilan berdasarkan zona, di antaranya di Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk regional Jawa, Makassar untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya," kata Ridwan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada ke MA. Dalam Perppu itu, sengketa pilkada dibagi dua jenjang yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA.

Namun, dalam Pasal 150 ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ini tidak semua PT berwenang mengadili sengketa pilkada, di mana MA hanya akan memutuskan empat Pengadilan Tinggi yang menangani sengketa hasil Pilkada yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPD Minta DPR Terima Perppu Pilkada dari SBY

DPD Minta DPR Terima Perppu Pilkada dari SBY

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 22:36 WIB

Presiden: Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Penerbitan Perpu

Presiden: Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Penerbitan Perpu

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 21:07 WIB

Golkar Tak Mau Buru-buru Putuskan Soal Perpu Pilkada

Golkar Tak Mau Buru-buru Putuskan Soal Perpu Pilkada

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 15:47 WIB

Budiman Sudjatmiko: PDIP Habis-habisan Perjuangkan Pilkada Langsung

Budiman Sudjatmiko: PDIP Habis-habisan Perjuangkan Pilkada Langsung

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 14:57 WIB

SBY Menandatangani Perppu Pilkada

SBY Menandatangani Perppu Pilkada

Foto | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 09:10 WIB

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Mendesak

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Mendesak

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 21:03 WIB

Terkini

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB