Suara.com - Setelah polisi menyebarkan foto ke masyarakat, Novel Bamukmin alias Habib Novel menyerahkan diri ke polisi. Novel adalah penanggungjawab aksi rusuh di depan DPRD DKI Jakarta beberapa hari yang lalu dan mengakibatkan sejumlah anggota polisi terluka.
"Ya, sekarang sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (8/10/2014). Novel diperiksa di Sub Direktorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan kemungkinan setelah diperiksa, Novel yang statusnya sudah menjadi tersangka itu akan langsung ditahan.
Sebelumnya menyerahkan diri, Novel masuk DPO. Aksi rusuh tersebut dilakukan FPI untuk menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo.
Novel adalah satu dari 21 anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu ada juga yang disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam.