Proyek Diklat Pelayaran, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lagi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 08 Oktober 2014 | 18:41 WIB
Proyek Diklat Pelayaran, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lagi
Juru Bicara KPK Johan Budi. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua, membuahkan dua tersangka baru.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut: Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PPSDM Perhubungan Laut: Irawan.

"Setelah melakukan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelabuhan sorong pada Kemenhub pada 2011, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (8/10/2014).

Kedua tersangka baru disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp24,2 miliar.

"Berdasarkan penghitungan sementara, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp24,2 miliar rupiah," kata Johan Budi.

Keduanya juga dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyelidikan kasus itu dimulai akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah mencekal Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Indra Priyatna dan Joko Pramono (pensiunan) Kementerian Perhubungan.

Sementara dari pihak swasta KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan serta Etty Kusmartini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI