Sidang Rahmat Yasin, Hakim Klarifikasi Kardus Berisi Uang

Achmad Sakirin

Kamis, 09 Oktober 2014 | 18:49 WIB
Sidang Rahmat Yasin, Hakim Klarifikasi Kardus Berisi Uang
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). [Antara/Agus Bebeng]

Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan sembilan saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (9/10/2014).

Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu membahas tentang kardus yang berisikan uang dari Yohan dan Heru Tanda Putra untuk diberikan kepada Bupati Bogor awal Februari 2014.

Yohan merupakan pelaku suap kepada bupati yang sudah divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan Heru sebagai bawahan Yohan. Kardus tersebut dibawa Tenny berdasarkan perintah Bupati, lalu disimpan di meja kerja rumah dinas bupati.

"Begitu saya bawa kardus, bupati masih ada di sekitar pendopo, lalu saya taruh di meja kerja di rumah dinas (bupati)," katanya.

Saksi Tenny dihadapan majelis hakim tidak mengetahui pasti kardus yang dibawanya itu berisi uang, namun sebelumnya sudah menduga isinya uang.

"Saya enggak tahu isinya, tapi saya menduga berisi uang," kata Tenny saat menjawab pertanyaan hakim ketua terkait mengatahui atau tidak isi dalam kardus itu.

Selain masalah kardus, hakim ketua menanyakan kepada saksi tentang kata sandi bibit seperti yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Yohan.

Saksi Tenny mengetahui sandi bibit tersebut dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin yang menjelaskan bahwa bibit yang dijanjikan akan diberikan belum lengkap disiapkan Yohan.

Sebelumnya sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 14:11 WIB

Suap Bupati Bogor, KPK Jemput Paksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri

Suap Bupati Bogor, KPK Jemput Paksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri

News | Selasa, 30 September 2014 | 20:58 WIB

KPK Siap Konsentrasi Terhadap Kasus Alih Fungsi Hutan

KPK Siap Konsentrasi Terhadap Kasus Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 26 September 2014 | 17:57 WIB

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

Dugaan Suap Hutan, KPK Periksa 3 Saksi

News | Kamis, 10 Juli 2014 | 12:21 WIB

Dugaan Suap Rahmat Yasin, KPK Periksa 2 Saksi

Dugaan Suap Rahmat Yasin, KPK Periksa 2 Saksi

News | Senin, 07 Juli 2014 | 11:24 WIB

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

Gula Darah Naik, Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 12:33 WIB

Terkini

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:04 WIB

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 11:59 WIB

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 11:58 WIB

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

×