Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menuntut kejelasan atas penundaan eksekusi hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Jumat (15/8/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menuding adanya campur tangan 'Geng Solo' dalam penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Hal tersebut disampaikan saat Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)

"Saya sudah berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan," kata Khozinudin saat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025). 

“Sehingga institusi Kejaksaan yang semestinya hanya tunduk kepada presiden ini tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jaksa, penuntut sekaligus eksekutor,” sambungnya.

Tudingan tersebut ditegaskan Khozinudin yang menyebut ada kekuatan besar melindungi Silfester yang sudah 6 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dieksekusi.

"Masalah utama dari proses lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik ya," katanya.

Atas dasar itu, tim advokasi melaporkan Kejari Jakarta Selatan tidak hanya ke Jamwas, tetapi juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin). 

Mereka khawatir, pembiaran ini merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

“Kami khawatir ada tindakan abuse of power yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan pola-pola yang lazim dilakukan yaitu penyalahgunaan kewenangan,” tegas Khozinudin.

Baca Juga: 'Kami Sudah Ingatkan!' Kejagung Turun Tangan, Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina

Laporan ke Kejaksaan Agung ini merupakan eskalasi dari desakan yang sebelumnya telah dilayangkan Roy Suryo dan tim advokasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.

Saat itu, mereka menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo ketika itu.

Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, sekalipun terhadap Silfester yang dikenal luas sebagai salah satu relawan pendukung Presiden Joko Widodo.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Pengacara Silfester Matutina sampai saat ini masih belum dieksekusi meski putusan vonis penjara 1,5 tahun sudah inkracht 6 tahun lalu. (Suara.com/Faqih)

Klaim Damai dari Silfester

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI