Polisi Endus Korupsi Dirut Asuransi Jiwasraya

Ardi Mandiri

Jum'at, 17 Oktober 2014 | 23:09 WIB
 Polisi Endus Korupsi Dirut Asuransi Jiwasraya
Seorang warga menandatangani spanduk Gerakan Keluarga Nasional Anti Korupsi, di jalan Sudirman, Jakarta (29/6). [suara.com/Stevano Rojalalo]

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,48 miliar dengan terlapor Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial HR.

"Kasusnya masih dalam lidik (penyelidikan, red)," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus di Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Dia mengatakan, penyidik telah meminta kelengkapan beberapa dokumen kepada pihak yang mengadukan perkara tersebut namun belum dipenuhi.

Wiyagus juga menyatakan belum memeriksa terlapor karena menunggu kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengadu.

Sementara itu, pihak pengadu Khresna Guntarto mengadukan HR terkait dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan seluas 891 meter persegi berlokasi di Jalan Rasamala Menteng Jakarta Pusat yang sedang dihuni Ali Harris berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP).

Selain itu, Khresna mengadukan penerima kuasa dari HR yakni SY dan SS sebagai pihak yang membeli lahan dan bangunan rumah milik Ali Harris itu.

Khresna menjelaskan kejadian itu berawal saat pimpinan PT Asuransi Jiwasraya melalui kuasa SY mengalihkan aset senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 10 tertanggal 27 April 2011 di hadapan notaris/PPAT Sukawaty Sumadi.

Kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1126/Gondangdia balik nama dari PT Asuransi Jiwasraya kepada SS.

Khresna mengungkapkan proses jual beli itu diduga melanggar aturan karena berdasarkan hasil keputusan Tim Penaksir Harga Penjualan terdiri dari PT Asuransi Jiwasraya termasuk komisaris, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Departemen Prasarana Wilayah menetapkan harga jual aset itu.

Tim Penaksir menetapkan harga aset itu senilai Rp9,4 miliar yang dinyatakan dalam surat PT Asuransi Jiwasraya Nomor : 576/Jiwasraya/K.U.0706 tertanggal 3 Juli 2006.

"Penetapan harga tersebut berlaku hingga 30 September 2006," ujar Khresna.

Menurut Khresna, permasalahan muncul karena Menteri BUMN menerbitkan Surat Nomor : S-559/MBU/2005 perihal persetujuan penghapus bukuan dan penjualan aktiva tetap milik PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 14 Desember 2005.

Pada butir delapan Surat Menteri BUMN itu menyatakan persetujuan penjualan aktiva tetap itu diberikan untuk jangka waktu setahun sejak ditetapkan atau hingga 14 Desember 2006.

Namun, Khresna mengungkapkan pihak PT Asuransi Jiwasraya menjual aset itu senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Tanda Terima Kwitansi Nomor : 0122827 tertanggal 14 Mei 2008.

"Hal itu melanggar aturan karena penjualan aset sudah jatuh tempo berdasarkan surat Menteri BUMN pada 14 Desember 2006," ujar Khresna.

Selain telah jatuh tempo, Khresna menyatakan kejanggalan lainnya yakni penjualan aset itu tidak sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 2011, namun berdasarkan harga penilaian 2006 sekitar Rp9,27 miliar.

Akibatnya, pimpinan PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak kuasa penghuni rumah juga menyampaikan pengaduan dugaan kasus yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

 KPK Minta Deputinya Bekerja Ekstra Keras

KPK Minta Deputinya Bekerja Ekstra Keras

News | Jum'at, 17 Oktober 2014 | 21:48 WIB

Perpisahan SBY di Akmil

Perpisahan SBY di Akmil

Foto | Jum'at, 17 Oktober 2014 | 16:55 WIB

Boediono: 2,5 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Boediono: 2,5 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 15 Oktober 2014 | 17:11 WIB

Ibas Diyakini Tak Terpengaruh Omongan Nazaruddin

Ibas Diyakini Tak Terpengaruh Omongan Nazaruddin

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 04:18 WIB

Korupsi Tidak Bisa Dilawan dengan KUHAP

Korupsi Tidak Bisa Dilawan dengan KUHAP

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 17:32 WIB

Kasus Korupsi di Daerah Perlu Perhatian Khusus dari KPK

Kasus Korupsi di Daerah Perlu Perhatian Khusus dari KPK

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 05:15 WIB

Tanpa Keterangan, Nazaruddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Tanpa Keterangan, Nazaruddin Tak Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 18:57 WIB

KPK Didesak Berani Tangkap Para Koruptor "Big Fish"

KPK Didesak Berani Tangkap Para Koruptor "Big Fish"

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 14:29 WIB

KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 14:27 WIB

4.600 Personel TNI-Polri Jaga Bali Democracy Forum

4.600 Personel TNI-Polri Jaga Bali Democracy Forum

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 09:40 WIB

Terkini

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB