Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Belum In Kracht

Doddy Rosadi, admin

Selasa, 21 Oktober 2014 | 13:42 WIB
Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Belum In Kracht
PLN

Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menyarankan Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan.

Selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht), Ermawan selama ini juga kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkmah Agung (MA).

Seperti diketahui, Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.

“Saya lihat Ermawan selalu kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi terdakwa selalu mengikuti patuh pada peradilan khususnya pasal 21 ayat 1 dan ayat 4. Menurut hemat saya, lebih baik tahanan kota sambil menunggu kasasi, seharusnya beberapa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim,” kata Fahmi.

Menurut dia, pengalihan penahanan terhadap mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Ermawan Arief Budiman, telah dijamin oleh Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta.

Fahmi menambahkan, perkara Ermawan semestinya tidak terjadi. Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan. PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik dan bila perlu dilaporkan secara lebih gamblang ke KPK. Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat.

Hal ini bersamaan dengan rencana KPK yang akan melakukan sertifikasi terhadap penyedia barang dan jasa yang kredibel untuk institusi pemerintah maupun BUMN, dalam hal ini khususnya PLN. Fahmi juga senantiasa mendukung gerakan PLN bersih yang dicanangkan PLN, no suap, dan gratifikasi.

Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN. Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan.

Todung menegaskan, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.: 40/Pid.Sus.K/2014 PT MDN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), sehingga Ermawan tidak serta merta langsung dieksekusi dan selayaknya tetap menjadi tahanan kota.

Dijelaskan Todung, terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Todung, dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona). Dimana dalam dakwaan disebutkan, pengadaan Flame Tube DG10530 atas usulan terdakwa, tetapi dalam fakta persidangan tidak terbukti karena pembahasan pengadaan LTE GT 1.2 yang di dalamnya termasuk pengadaan I telah dilakukan pada bulan Desember 2004.

“Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Kepala Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005,” kata Todung.

Dengan demikian, lanjut Todung, bukan Ermawan yang mengajukan usulan pengadaan Flame Tube tersebut. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan sebagai Kepala Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut.

“Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Kepala Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini jadi pertimbangan,” kata Todung.

Dakwaan lainnya yang juga tidak tepat, kata Todung, yaitu tentang tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa tidak menolak barang (Flame Tube) yang tidak sesuai spesifikasi. Padahal yang terjadi, terdakwa sebagai Kepala Sektor Belawan yang juga selaku Direksi Pekerjaan, menanggapi adanya ketidakcocokan spesifikasi tersebut, justru mengirimkan surat keberatan/ penolakan kepada CV Sri makmur, sebagai pemenang tender pekerjaan.

Surat bernomor 003/61/SBLW/2008 tertanggal 22 Januari 2008 tersebut ditujukan kepada Direktur CV Sri Makmur dan ditembuskan kepada General Manager PLN Sumatera Utara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa sebagai direksi pekerjaan tidak melakukan pengawasan. Nyatanya, terbukti dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pengawasan dengan membuat surat tentang adanya perbedaan brg yang datang, telah melaksanakan rapat dg pihak PLN KITSU, Penyedia barang CV Sri Makmur dan siemens, telah membuat surat untuk meminta second opinion kepada PJBS, dan telah mengirim surat ke GM agar membahas masalah yang terjadi pada kontrak tersebut.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

Surakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:53 WIB

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:50 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:42 WIB

×