Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Belum In Kracht

Doddy Rosadi, admin

Selasa, 21 Oktober 2014 | 13:42 WIB
Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Belum In Kracht
PLN

Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menyarankan Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan.

Selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht), Ermawan selama ini juga kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkmah Agung (MA).

Seperti diketahui, Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.

“Saya lihat Ermawan selalu kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi terdakwa selalu mengikuti patuh pada peradilan khususnya pasal 21 ayat 1 dan ayat 4. Menurut hemat saya, lebih baik tahanan kota sambil menunggu kasasi, seharusnya beberapa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim,” kata Fahmi.

Menurut dia, pengalihan penahanan terhadap mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Ermawan Arief Budiman, telah dijamin oleh Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta.

Fahmi menambahkan, perkara Ermawan semestinya tidak terjadi. Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan. PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik dan bila perlu dilaporkan secara lebih gamblang ke KPK. Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat.

Hal ini bersamaan dengan rencana KPK yang akan melakukan sertifikasi terhadap penyedia barang dan jasa yang kredibel untuk institusi pemerintah maupun BUMN, dalam hal ini khususnya PLN. Fahmi juga senantiasa mendukung gerakan PLN bersih yang dicanangkan PLN, no suap, dan gratifikasi.

Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN. Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan.

Todung menegaskan, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.: 40/Pid.Sus.K/2014 PT MDN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), sehingga Ermawan tidak serta merta langsung dieksekusi dan selayaknya tetap menjadi tahanan kota.

Dijelaskan Todung, terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Todung, dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona). Dimana dalam dakwaan disebutkan, pengadaan Flame Tube DG10530 atas usulan terdakwa, tetapi dalam fakta persidangan tidak terbukti karena pembahasan pengadaan LTE GT 1.2 yang di dalamnya termasuk pengadaan I telah dilakukan pada bulan Desember 2004.

“Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Kepala Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005,” kata Todung.

Dengan demikian, lanjut Todung, bukan Ermawan yang mengajukan usulan pengadaan Flame Tube tersebut. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan sebagai Kepala Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut.

“Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Kepala Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini jadi pertimbangan,” kata Todung.

Dakwaan lainnya yang juga tidak tepat, kata Todung, yaitu tentang tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa tidak menolak barang (Flame Tube) yang tidak sesuai spesifikasi. Padahal yang terjadi, terdakwa sebagai Kepala Sektor Belawan yang juga selaku Direksi Pekerjaan, menanggapi adanya ketidakcocokan spesifikasi tersebut, justru mengirimkan surat keberatan/ penolakan kepada CV Sri makmur, sebagai pemenang tender pekerjaan.

Surat bernomor 003/61/SBLW/2008 tertanggal 22 Januari 2008 tersebut ditujukan kepada Direktur CV Sri Makmur dan ditembuskan kepada General Manager PLN Sumatera Utara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa sebagai direksi pekerjaan tidak melakukan pengawasan. Nyatanya, terbukti dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pengawasan dengan membuat surat tentang adanya perbedaan brg yang datang, telah melaksanakan rapat dg pihak PLN KITSU, Penyedia barang CV Sri Makmur dan siemens, telah membuat surat untuk meminta second opinion kepada PJBS, dan telah mengirim surat ke GM agar membahas masalah yang terjadi pada kontrak tersebut.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB