Suara.com - Saat ini, Minggu (26/10/2014), Presiden Joko Widodo sedang melakukan pertemuan dengan para pimpinan DPR di Istana.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyerahkan hasil pertimbangan terkait perubahan nomenklatur kementerian yang sebelumnya dikirimkan Jokowi ke DPR. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Penyerahan hasil pertimbangan perubahan nomenklatur dilakukan beberapa jam menjelang pengumuman kabinet kementerian pemerintah periode 2014-2014.
Beberapa hari yang lalu, Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR untuk memohon pertimbangan atas perubahan kementerian. Surat tersebut bernomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober 2014 tentang permohonan perubahan kementerian.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dijadikan satu menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kemudian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah nama menjadi Kementerian Pariwisata.
Sedangkan pemisahan kementerian dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipisah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. [Bowo Raharjo]
Dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.