Ijazah Jokowi: Kriminalisasi Pengkritik Buktikan Kebenaran? Logika Terbalik di Pusaran Kontroversi

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:22 WIB
Ijazah Jokowi: Kriminalisasi Pengkritik Buktikan Kebenaran? Logika Terbalik di Pusaran Kontroversi
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Sofian Effendi saat berbincang dengan ahli digital forensik, Rismon Sianipar. (Youtube/Refly Harun Official)

Suara.com - Isu kontroversial seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, sorotan publik tertuju pada mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi, yang sempat membuat pernyataan mengejutkan sebelum akhirnya menarik ucapannya kembali.

Pelaporan yang mengancamnya dan drama yang menyertainya memunculkan pertanyaan besar di kalangan anak muda dan pengamat politik: Apakah ini sekadar manuver politik, atau justru menjadi babak baru pembuktian di ranah hukum?

Logika "Kriminalisasi": Jika Pengkritik Dibungkam, Apakah Tuduhan Jadi Benar?

Semua bermula ketika Prof. Sofian Effendi, dalam sebuah diskusi di kanal YouTube, dengan gamblang menyatakan bahwa Jokowi tidak lulus dari Fakultas Kehutanan UGM dan menyebut ijazahnya palsu.

Sontak, pernyataan dari figur sekaliber mantan rektor ini menjadi amunisi baru bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan riwayat pendidikan Jokowi.

Ancaman pelaporan dari pendukung Jokowi ke Bareskrim Polri pun tak terhindarkan.

Namun, langkah ini justru ditanggapi dengan logika terbalik oleh para penggugat ijazah, salah satunya pegiat media sosial Dokter Tifa.

Dokter Tifa bicara soal penyakit Jokowi (YouTube)
Dokter Tifa bicara soal penyakit Jokowi (YouTube)

Ia berpendapat bahwa pelaporan ini adalah bentuk kriminalisasi yang justru akan meyakinkan publik.

"Jika Profesor Sofian Effendi dikriminalisasi. Artinya, rakyat akan 100 persen YAKIN, semua yang beliau sampaikan, adalah KEBENARAN!," tulis Dokter Tifa di akun X-nya.

Baca Juga: Geger Eks Rektor UGM Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi, Pengamat Duga Ada Tekanan Besar

Bagi sebagian kalangan, terutama generasi muda yang kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan, argumen ini terdengar masuk akal.

Logikanya sederhana: alih-alih membuktikan keaslian ijazah di ruang publik atau pengadilan, upaya hukum terhadap pengkritik bisa dianggap sebagai cara membungkam suara-suara sumbang.

Namun, penting untuk diingat, dalam perspektif hukum, pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik adalah jalur legal yang terpisah dan tidak secara otomatis membuktikan kebenaran atau kepalsuan objek yang diperdebatkan.

Pukulan Telak: Penarikan Ucapan Prof. Sofian dan Dampaknya

Momentum yang sempat memihak para penggugat tiba-tiba berbalik.

Pada 17 Juli 2025, Prof. Sofian Effendi merilis surat pernyataan resmi yang berisi penarikan semua ucapannya terkait ijazah Jokowi dan permohonan maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI