Mungkin, kata dia, ada pertimbangan lain hingga presiden tidak mengumumkan nama jaksa agung bersamaan dengan pengumuman nama-nama menteri kabinet.
"Tapi alangkah baiknya, jabatan jaksa agung itu harus sudah diisi," tandasnya.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, menegaskan bahwa jaksa agung itu satu bagian dengan kabinet.
Kemudian UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan presiden memiliki waktu 14 hari kerja sejak pembacaan sumpah dan janji, untuk menyelesaikan kementerian dan pengisian menterinya. (Antara)