Kolom Agama Boleh Kosong, Ini Penjelasan Mendagri

Ruben Setiawan

Sabtu, 08 November 2014 | 00:45 WIB
Kolom Agama Boleh Kosong, Ini Penjelasan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat di DPD RI, Rabu (5/11/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak benar kolom agama di kartu tanda penduduk elekronik harus dikosongkan karena dalam kolom KTP wajib ada, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

"Sesuai dengan undang-undang, warga negara Indonesia pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu (Confusius), wajib hukumnya dicantumkan dalam kolom KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik)," katanya di Semarang, Jumat (7/11/2014) malam.

"Dalam undang-undang kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada enam yang sah dan diperingati secara nasional. Hal ini yang wajib diisi," tegas Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (1), disebutkan bahwa KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.

Namun, Mendagri lantas bertanya, "Ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam tersebut, terus bagaimana? Apa tidak boleh punya KTP-el yang keyakinannya berbeda, tetapi bukan aliran sesat?" Hal itu mengingat, kata Tjahjo, bagi penganut keyakinan tidak bisa mencantumkan agama dalam kolom agama. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang ditolak dapat KTP-el sebab yang bersangkutan tidak mau menulis kolom agama yang beda dengan keyakinannya.

Mendagri menegaskan bahwa pihaknya berkeinginan mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk sehingga memberi kebebasan kepada mereka untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.

"Keinginan saya pribadi agar kolom agama yang di luar enam agama resmi bisa dikosongkan," kata Tjahjo.

Tjahjo yang alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menekankan, "Bahwa kita bukan penganut sekuler dan juga bukan negara agama, melainkan agama menjadi bagian dari tata kenegaraan kita." Mendagri menandaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan agamanya masing-masing.

Sebelum ada keputusan resmi tersebut, kata Tjahjo, pihaknya harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan lain-lain untuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja.

"Kalau semua 'clear', baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya dan Kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini," tegasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruhut: Agama Itu Urusan Pribadi dan Tuhan

Ruhut: Agama Itu Urusan Pribadi dan Tuhan

News | Jum'at, 07 November 2014 | 13:11 WIB

PPP: Kolom Agama di KTP Lebih Baik Diatur

PPP: Kolom Agama di KTP Lebih Baik Diatur

News | Jum'at, 07 November 2014 | 11:59 WIB

Pemuda Muhamadiyah Tolak Penghapusan Identitas Agama di KTP

Pemuda Muhamadiyah Tolak Penghapusan Identitas Agama di KTP

News | Kamis, 31 Juli 2014 | 23:00 WIB

Jokowi-JK Tidak Akan Hapus Kolom Agama di KTP

Jokowi-JK Tidak Akan Hapus Kolom Agama di KTP

News | Kamis, 19 Juni 2014 | 11:19 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×