Suara.com - Sejumlah anggota DPR mendorong DPR menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya untuk menyikapi langkah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menerbitkan tiga ”kartu sakti.” Mereka menilai kebijakan tersebut tanpa payung hukum yang jelas dan tidak berkonsultasi lebih dulu dengan Parlemen.
Tiga "kartu sakti" yang dimaksud adalah Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Menanggapi wacana penggunaan hak interpelasi, anggota Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan.
"Kalau dibawa untuk proses lebih lanjut (interpelasi) belum perlulah," kata Effendi di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Effendi dapat memahami langkah Presiden dan Wakil Presiden terkait penerbitan tiga "kartu sakti."
Namun di masa mendatang, Effendi meminta Presiden dan Wakil Presiden lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan kebijakan agar tidak memunculkan permasalahan baru, terutama di DPR.
"Tapi sebaiknya di pemerintah harus lebih hati-hati ya karena itu bisa berakibat masalah hukum kalau tidak ada landasan hukum untuk mengimplementasikannya," tuturnya.
Selain menilai "kartu sakti" tersebut tidak memiliki dasar hukum, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan sumber anggaran penerbitan kartu karena tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.
Tiga "kartu sakti" yang diluncurkan baru-baru ini merupakan salah satu program unggulan Presiden Jokowi yang dijanjikan dalam kampanye dulu. Program tersebut diluncurkan di saat anggota DPR terus menerus ribut demi mendapatkan jatah kursi alat kelengkapan dewan.