Suara.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta berencana memberlakukan larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Merdeka Barat.
Namun, tidak serta merta langsung menilang atau menindak pengendara motor. Pemerintah akan bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan persiapan dengan beberapa tahapan.
Pada awal bulan November 2014 akan diisi dengan persiapan aturan verbal perambuan serta sosialisasi. Selain itu akan dilakukan penyusunan dan Penetapan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan sepeda motor di Medan Merdeka Barat.
"Serta sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan dan gedung-gedung sekitar Jalan Medan Merdeka Barat. Perencanan dan pemasangan prasarana pendukung seperti rambu, petunjuk, perintah, larangan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014),
Selanjutnya, pada minggu kedua bulan Desember 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 akan dilaksanakan uji cobanya.
"Rencana pembatasan akan dilakukan selama 24 jam untuk semua jenis kendaraan roda dua," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemda Jakarta berencana memberlakukan larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Merdeka Barat.
Alasannya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara serta untuk mempersiapkan pelaksanaan ERP (Electronic Road Pricing).
"Selain itu untuk menekan tingginya pertumbuhan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pasalnya dalam lima tahun terakhir pertumbuhna sepeda motor hampir 200 persen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014).
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta.
"Berdasarkan data, sebanyak 62 persen kejadian kecelakaan melibatkan sepeda motor," tandasnya.