Suara.com - Setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan penghentian proyek e-KTP untuk sementara, penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek tersebut, Rabu (26/11/2014).
"Iya dijadwalkan ada pemeriksaan untuk sejumlah saksi tersebut, diperiksa untuk minta keterangan saja, yang pasti untuk keperluan penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Simon Nagasastra alias Teddy, Aditya yang berprofesi sebagai pegawai swasta, kemudian tiga pegawai PT DAM, yaitu Dendy, Husni Fahmi Kusmihardi, dan Diana Anggraini.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.