Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia

Kamis, 12 Maret 2026 | 12:30 WIB
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri sebagai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan formal, non-formal, dan informal.
  • SKB mengatur batasan penggunaan teknologi digital dan AI berdasarkan kelompok usia, durasi, dan jenis konten yang dapat diakses pelajar.
  • Kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko pemanfaatan teknologi sekaligus memastikan kecerdasan buatan dapat memberdayakan proses belajar mengajar.

Suara.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau AI di dunia pendidikan. Aturan ini mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, hingga informal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI berjalan secara bijak, terutama bagi anak-anak dan pelajar.

“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penyusunan kebijakan itu melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi. Hadir dalam penandatanganan tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain itu, turut terlibat Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Pratikno menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI tidak dapat dihindari, sehingga perlu ada pedoman yang jelas agar pemanfaatannya tetap memberikan manfaat bagi proses belajar.

“Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujarnya.

Atur Penggunaan AI Berdasarkan Usia

Dalam SKB tersebut, pemerintah mengatur secara rinci batasan penggunaan teknologi digital dan AI berdasarkan kelompok usia serta jenjang pendidikan.

Baca Juga: Prompt AI untuk Menyusun Menu Sahur Sehat Berdasarkan Bahan di Kulkas, Ikuti Tips Berikut

Menurut Pratikno, aturan itu mencakup kapan anak diperbolehkan menggunakan teknologi digital atau AI, jenis teknologi yang boleh digunakan, hingga durasi penggunaannya.

“Ini tentu berbeda antara usia dini sampai pendidikan tinggi,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka ruang pemanfaatan teknologi digital akan semakin longgar karena dianggap memiliki kesiapan yang lebih baik.

Sebaliknya, pada jenjang usia dini penggunaan teknologi akan lebih terkontrol, baik dari sisi durasi maupun konten yang diakses.

“Semakin ke atas asumsinya semakin siap, oleh karena itu semakin lebih longgar. Tetapi semakin ke bawah ini semakin lebih terkontrol, bukan hanya dari sisi durasi tapi juga dari sisi konten,” katanya.

Pratikno juga menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan untuk melarang penggunaan teknologi digital atau AI di dunia pendidikan.Sebaliknya, kebijakan itu dirancang untuk memitigasi berbagai risiko sekaligus memastikan teknologi dapat digunakan secara produktif oleh pelajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI