Menkumham: Pembunuh Munir Berhak Bebas Bersyarat

Ardi Mandiri

Senin, 01 Desember 2014 | 03:49 WIB
Menkumham: Pembunuh Munir Berhak Bebas  Bersyarat
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hak yang dimilikinya.

 "Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman, bahkan seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu.

Pollycarpus dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara dan telah menjalani delapan tahun. Pembebasan bersyarat Pollycarpus mengundang kritik dan penolakan dari para aktivis HAM.

Ia mengatakan bahwa pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah dinilai remisinya, perbuatannya, kelakuannya, sampai dengan masa hukumannya.

"Itu kita keluarkan kita tidak punya alasan untuk menunda. Kami di Kemenkumham, filosofinya kan membina, dia punya hak asasi, dalam UU Pemasyarakatan juga seorang warga binaan punya hak untuk apa namanya memperoleh kemerdekaan hak pembebasan bersyarat," katanya.

Yasonna Laoly menambahkan, "Mengenai perlindungan terhadap HAM-nya, saya kira tidak ada yang terlalu hebat." Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Selain itu, kasus Pollycarpus tidak masuk dalam PP 99/2012 tentang remisi bagi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Karena dia berbeda, dia tidak tunduk pada PP 99, karena ini kriminal biasa, pidana umum, tidak 'extraordinary crime' walaupun menyangkut HAM," katanya.

Untuk itu, dia mengajak para pengkritik kebijakan bebas bersyarat tersebut untuk turut pula menghormati HAM orang lain.

"Jadi, ini menurut kami tidak ada masalah, saya juga mengajak teman-teman dari Komnas HAM, jangan menyamaratakan bahwa pada saat yang sama kita mendukung penegakan HAM, tetapi juga hak-hak orang-orang di dalam itu juga sebagai warga binaan, sebagai 'human being' (manusia)," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam

Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam

Your Say | Selasa, 09 September 2025 | 14:54 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Rajapati dalam Pesawat, 17 Tahun Memburu Dalang Peracun Munir

Rajapati dalam Pesawat, 17 Tahun Memburu Dalang Peracun Munir

Liks | Selasa, 07 September 2021 | 21:10 WIB

Bunuh Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Akhirnya Bebas Murni

Bunuh Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Akhirnya Bebas Murni

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:39 WIB

KASUM Desak Pembebasan Pollycarpus Dibatalkan

KASUM Desak Pembebasan Pollycarpus Dibatalkan

News | Rabu, 03 Desember 2014 | 14:21 WIB

Terkini

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB