Koordinasi tersebut, yakni dengan Polri atau TNI untuk pengamanan simpul transportasi, manajemen operasional lalu lintas, pengendalian lalu lintas, pengamanan perjalanan moda angkutan dan lokasi wisata.
Dengan Kementerian Kesehatan, yakni membuka puskesmas atau rumah sakit 24 jam, sementara dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk penyediaan alat berat guna antisipasi lonsor atau jembatan rusak.
Dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni penyediaan kebutuhan BBM dan Jasa Raharja untuk memberikan santunan korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. (Antara)