Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memanggil kepala daerah yang mempunyai rekening gendut. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK masih harus menelaah dan menyelidik terlebih dahulu Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening gendut tersebut.
“Kita baru akan memanggil kalau ternyata ada indikasi tindakan pidana korupsi terkait rekening gendut tersebut. Karena itu, LHA yang diberikan oleh PPATK biasanya akan ditelaah terlebih dahulu oleh penyelidik di KPK. Kalau ada temuan korupsi, baru yang bersangkutan dipanggil ke KPK,” kata Johan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2014).
Johan tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan penyelidik KPK untuk menelaah Laporan Hasil Analisis dari PPATK. Karena, semuanya tergantung dari kompleksitas LHA tersebut.
Sebelumnya, 10 kepala daerah ditenagarai mempunyai rekening gendut. Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditengarai masuk dalam daftar kepala daerah dengan rekening gendut. Politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut ditengarai menerima uang sebesar 4,5 juta dolar Amerika dari sebuah perusahaan tambang di Hongkong.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo diduga menerima dana sebesar Rp60 miliar pada antara Februari hingga Desember 2012. Dana itu diyakini untuk biaya kampanye Fauzi Bowo untuk kembali maju sebagai Gubernur Jakarta.